Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Baru Rampung, Trotoar Jalan Soekarno-Hatta Kota Probolinggo Jadi Tempat Parkir

Inneke Agustin • Senin, 29 Desember 2025 | 20:58 WIB
PARKIR: Sejumlah kendaraan bermotor parkir di trotoar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, yang baru rampung dibangun.
PARKIR: Sejumlah kendaraan bermotor parkir di trotoar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, yang baru rampung dibangun.

KADEMANGAN, Radar Bromo - Trotoar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, baru rampung dibangun.

Namun hasil proyek preservasi jalan ini sudah menjadi tempat parkir kendaraan bermotor. Terutama trotoar di depan sejumlah warung di Jalan Soekarno-Hatta.  

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, Minggu (28/12), banyak kendaraan yang parkir di trotoar, tak hanya di satu warung.

Melainkan di sejumlah kedai makan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Kondisi trotoar yang lebar, dimanfaatkan pengunjung untuk memarkir motor ataupun mobil mereka.

Mendapati kondisi itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo memastikan akan segera melakukan penertiban.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo Muhammad Dahroji mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo.

“Penertiban rencananya akan kami lakukan Senin (29/12). Selain penindakan, kami juga akan memberikan imbauan kepada pengunjung maupun karyawan untuk tidak parkir di trotoar,” kata Dahroji, Minggu (28/12).

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar memiliki fungsi utama sebagai jalur khusus pejalan kaki.

Trotoar harus memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

Karena itu, trotoar dilarang digunakan untuk tempat parkir kendaraan, berjualan, maupun dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Berdasarkan informasi sementara yang diterima Dishub, kata Dahroji, kendaraan bermotor yang terparkir di trotoar itu bukan atas arahan juru parkir.

“Informasi awal yang kami terima, motor-motor itu merupakan milik karyawan warung. Mereka diminta parkir di trotoar agar badan jalan bisa digunakan untuk pengunjung. Namun, praktik seperti ini tetap tidak dibenarkan. Trotoar adalah hak pejalan kaki,” tegasnya.

Karena itu, Dishub Kota Probolinggo juga akan menyampaikan langsung imbauan kepada pemilik usaha. Agar tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai area parkir.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya menyatakan, pihaknya siap melakukan penertiban bersama Dishub.

“Kami tinggal menunggu koordinasi lanjutan dari Dishub Kota Probolinggo untuk turun bersama ke lokasi,” ujarnya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#rampung #pakir #probolinggo #soekarno hatta