KADEMANGAN, Radar Bromo - Kasus perceraian di Kota Probolinggo, masih bermunculan. Selama 2025, ada ratusan pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo. Terbanyak permohonan gugat cerai atau perkara perceraian yang diajukan pihak istri.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, selama 2025 terdapat 936 perkara yang diterima PA Kota Probolinggo. Separo lebih merupakan kasus perceraian. Ada 516 perkara.
“Dari total kasus perceraian yang ada, sebanyak 368 perkara merupakan gugat cerai yang diajukan istri dan 148 perkara merupakan permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami,” ujar Humas PA Kota Probolinggo, Rifki Kurnia Wazzan.
Dari 516 perkara perceraian jika dilihat dari usia pemohon, mereka masih usia produktif atau pasangan muda. Ada juga yang sudah tua, tapi tidak banyak.
“Ada pasangan yang baru satu tahun menikah, namun ada juga yang sudah belasan tahun membina rumah tangga sebelum akhirnya berpisah,” terangnya.
Soal faktor permohonan perceraian, Rifki mengatakan, latar belakang permohonan cerai beragam. Mulai dari perselisihan berkepanjangan, ketidakharmonisan, hingga tekanan ekonomi.
Semua pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis hakim dalam memutus perkara. “Faktornya mulai karena kondisi ekonomi, tidak harmonis atau ada pihak ketiga juga,” ujarnya. (mas/rud)
PERCERAIAN DI KOTA PROBOLINGGO SELAMA 2025
- Jumlah permohonan perceraian yang masuk ke PA Kota Probolinggo 516 perkara.
- Cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri 368 perkara.
- Cerai talak atau perkara perceraian yang diajukan pihak suami 148 perkara.
Sumber: PA Kota Probolinggo
Editor : Fahreza Nuraga