PROBOLINGGO, Radar Bromo - Memasuki masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah membatasi operasional kendaraan besar dan berat. Tujuannya, menjaga kelancaran serta keselamatan arus lalu lintas.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dan berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun nontol di berbagai wilayah. Termasuk Kota Probolinggo.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Marjono menjelaskan, pembatasan diberlakukan terhadap beberapa jenis angkutan barang.
Di antaranya mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan rangkaian gerbong, mobil barang dengan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Jenis kendaraan tersebut dibatasi operasionalnya selama masa Nataru sesuai ketentuan SKB,” ujar AKP Marjono.
Namun, sejumlah kendaraan mendapat pengecualian. Antara lain, angkutan yang membawa BBM dan BBG, kendaraan untuk keperluan penanganan bencana, pengiriman uang atau barang berharga, pengangkut hewan dan pakan ternak, sepeda motor dalam program mudik atau balik gratis, serta angkutan barang kebutuhan pokok atau sembako.
“Meski dikecualikan, kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah terlihat saat pemeriksaan di lapangan,” terangnya.
Pembatasan operasional tidak hanya berlaku di ruas jalan tol, tetapi juga di jalan nontol. Untuk ruas jalan nontol, pembatasan diberlakukan pada 19 - 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat.Selanjutnya, pembatasan kembali diberlakukan pada 23 - 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 hingga 22.00.
“Sedangkan untuk momentum Tahun Baru, pembatasan dilakukan pada 2 hingga 4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 sampai 22.00,” jelasnya.
Di Jawa Timur, terdapat sejumlah ruas tol yang menerapkan pembatasan operasional angkutan barang. Ruas tersebut meliputi Tol Surabaya–Gempol; Gempol–Pandaan–Malang; Surabaya–Gresik; Gempol–Pasuruan–Probolinggo; serta Tol Probolinggo–Banyuwangi segmen SS Gending–Paiton (fungsional). Untuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, pembatasan berlaku di ruas tol Kilometer 818 hingga Kilometer 838.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Tohari menambahkan, pelanggaran terhadap aturan pembatasan tersebut akan ditindak.
“Tentunya bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga tilang,” tegasnya. (gus/hn)
Baca Juga: Sambut Misa Natal, Pasar Minggu di Jalan Suroyo Geser ke Kawasan Stadion Bayuangga Probolinggo
Editor : Moch Vikry Romadhoni