TIRIS, Radar Bromo–Penyidik Polda Jatim terus menyidik kasus pembunuhan mahasiswi UMM berinisial Far, 21, yang diduga dilakukan kakak iparnya; Bripka AS (Agus Sulaiman), 37, oknum anggota Polsek Krucil Polres Probolinggo dibantu Suyitno.
Setelah menggeledah rumah AS di Desa Ranuagung, Tiris, dua saudara korban dipanggil penyidik Polda Jatim.
Keduanya yaitu, Yan, 36, kakak sulung korban dan Hus, 34, kakak kedua korban yang tak lain istri dari tersangka Bripka AS. Mereka dipanggil Rabu siang (24/12).
Agus Subianto mewakili keluarga korban mengatakan, dua saudara korban tersebut diminta datang ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
Hal itu berkaitan dengan pemeriksaan tambahan atas penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa korban. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan titik terang atas kasus tersebut.
“Setelah kedatangan tim Jatanras Polda Jatim ke rumah tersangka, keesokan harinya atau Rabu, dua saudara korban diminta datang untuk memberikan keterangan di Polda,” katanya, Kamis (25/12).
Agus menuturkan, keluarga korban meyakini perbuatan yang dilakukan tersangka Bripka AS merupakan pembunuhan berencana.
Kesimpulan ini diperoleh setelah keluarga mendapat informasi dan rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Seperti, penyekapan korban oleh tersangka di rumah tersangka di Desa Ranuagung, Tiris.
Rumah yang lengkap dengan tokonya ini sejatinya milik H. Ramlan, ayah korban. Tetapi ditempati oleh tersangka bersama istrinya.
Lokasi penyekapan tersebut sebenarnya dekat dengan rumah yang ditempati korban bersama keluarganya. Tak sampai 1 kilometer ke arah selatan.
Semua aksi yang dilakukan Bripka AS di rumah tersebut terekam CCTV. Termasuk, sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
“Rumah yang ditempati tersangka dilengkapi CCTV. Karena itu, aksi penyekapan tersebut terekam CCTV. Dari rekaman tersebut bisa dilihat perlakuan kasar tersangka pada korban. Saya tak habis pikir, kenapa tersangka bisa setega itu kepada korban,” ujarnya.
Sementara itu, dugaan bahwa terjadi persetubuhan antara tersangka dan korban sebelum pembunuhan terjadi, terus menguat.
Bahkan, keluarga korban mengindikasi bahwa korban disetubuhi tersangka sebelum dibunuh.
Agus sendiri menuturkan, keluarga mendapat informasi bahwa korban dan tersangka memang memiliki hubungan.
Selain itu, petugas medis yang melakukan visum pada korban menemukan ada robekan pada kelamin korban.
Hasil visum ini mengindikasikan bahwa korban disetubuhi. Dan keluarga menduga, tersangka telah menyetubuhi korban sebelumnya, kemudian membunuhnya.
“Dari hasil visum memang ada indikasi telah terjadi persetubuhan. Kemungkinan besar, tindakan itu dilakukan tersangka sebelum membunuh korban,” terangnya.
Namun, terlepas dari itu semua, menurut Agus, tersangka Bripka AS telah melakukan aksi pembunuhan berencana secara keji.
Mulai dari penyekapan, eksekusi pembunuhan, hingga membuang jenazah korban begitu saja di pinggir jalan Desa/ Kecamatan Wonorejo.
Karena itu, keluarga menilai pelaku patut dijatuhi hukuman berat dalam kasus ini. Yaitu, hukuman mati.
“Intinya kedatangan dua saudara korban sebagai saksi memberikan keterangan tambahan. Pelaku ini melakukan perbuatan begitu keji. Tentunya kami berharap ada hukuman setimpal,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Samsudin menambahkan, dua saudara korban mendatangi Polda Jatim untuk membantu penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Khususnya dalam proses pemeriksaan terhadap dua tersangka pembunuhan Far, yaitu Bripka AS dan SY (Suyitno).
Senada dengan harapan keluarga, Samsudin berharap tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Selain pasal pembunuhan berencana, juga pasal pemerkosaan dan penganiayaan berat.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pada korban, kami minta kepada penyidik menerapkan pidana pembunuhan berencana, pemerkosaan, penganiayaan berat. Sebagaimana tertuang dalam pasal 340, 338, 351 ayat (3) KUHP jo pasal 285 KUHP,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di sebuah parit yang ada di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12) pagi.
Korban ditemukan dengan pakaian lengkap, menggunakan jaket hitam, celana panjang krem, dan memakai helm.
Belakangan diketahui, korban adalah Far, 21, warga Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Dia juga tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Tak sampai 24 jam setelah mayat korban ditemukan, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangkanya. Dia adalah Bripka AS, 37, oknum anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, yang juga kakak ipar korban.
Lalu Kamis (19/12) malam pukul 23.00, Polda Jatim mengamankan tersangka kedua di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dia adalah SY, 38, orang suruhan Brikpa AS yang juga bekerja di toko Bripka AS. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi