PROBOLINGGO, Radar Bromo- Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama di Kota-Kabupaten Probolinggo telah berakhir sejak Selasa (23/12). Hasilnya, ratusan Calon Jemaah Haji (CJH) belum melunasinya.
Di Kabupaten Probolinggo, dari total kuota 1.191 CJH, 999 CJH telah dinyatakan istitaah atau memenuhi syarat kesehatan untuk berangkat haji. Namun, dari jumlah itu, hanya 971 CJH yang telah melunasi bipih-nya.
“Sejumlah 220 CJH lainnya belum melakukan pelunasan,” ujar Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Ervin Syarif Arifin.
Syukur, masih ada waktu perpanjangan masa pelunasan tahap pertama hingga Sabtu (27/12). Bila sampai batas waktu tersebut belum melunasi, maka dianggap tunda berangkat.
Namun, mereka masih ada kesempatan untuk menulasi pada tahap kedua. Syaratnya ada kendala-kendala tertentu.
Seperti menunggu proses pengobatan atau penetapan istitaah, gangguan jaringan perbankan, maupun kendala sistem Siskohat. “Pelunasan tahap dua ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kondisi khusus tersebut,” ujarnya.
Di Kota Probolinggo, juga masih banyak yang belum melunasi bipih. Dari kuota 301 jemaah, 254 orang telah dinyatakaan istitaah.
Namun, hanya 243 CJH yang sudah melunasi bipih-nya. Selebihnya, 37 jamaah belum dinyatakan istitaah dan 58 jemaah belum lunasi.
“Dari 254 jemaah yang sudah dinyatakaan istitaah, belum semuanya melunasi bipih. Ada 11 jemaah yang sudah istitaah belum lunasi,” ujar Koordinator Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Probolinggo Didik Heriadi.
Didik menerangkan, CJH yang sudah dinyatakan istitaah dapat melunasi bipih-nya. Nilai yang harus dilunasi Rp 32.971.215.
Sesuai hitungan Embarkasi Surabaya, bipih sebesar Rp 60.645.422 dikurangi setoran awal sebesar Rp 25 juta dan nilai manfaat Rp 2.674.207.
“Saat ini ada 60 jemaah yang telah terverifikasi masuk daftar kuota cadangan. Mereka memiliki kesempatan berangkat haji tahun 2026, jika porsi di atasnya gagal berangkat,” terangnya.
Sebagai informasi, besaran biaya haji tahun ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 34/2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Untuk Embarkasi Surabaya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 93.860.981.
Sementara itu, Bipih yang harus dibayarkan CJH Rp 60.645.422. Namun, CJH cukup menyediakan sekitar Rp 32.971.215. Karena telah dikurang setoran awal Rp 25 juta dan nilai manfaat Rp 2.674.207.
“Pelunasan tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026,” ujar Ervin. (gus/mas/rud)
Baca Juga: Jamaah Haji Probolinggo Bisa Langsung Pulang, Tak Ada Yang Dikarantina
Editor : Moch Vikry Romadhoni