Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tersangka Suyitno Menolak saat Diminta Bripka Agus Mengubur Mahasiswi UMM Hidup-Hidup, Begini Pengakuannya

Fuad Alyzen • Kamis, 25 Desember 2025 | 01:52 WIB

 

TERSANGKA: Bripka Agus saat dikeler (kiri), Suyitno saat diamankan. (Dok. Jawa Pos)
TERSANGKA: Bripka Agus saat dikeler (kiri), Suyitno saat diamankan. (Dok. Jawa Pos)

PROBOLINGGO, Radar Bromo-Penyelidikan polisi terkait pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa, 21 terus bergulir.

Setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, salah satu tersangka Suyitno alias SY, 38, angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, SY menolak dijadikan tersangka pembunuhan. Alasannya, pelaku utama pembunuhan itu adalah Bripka AS (Agus Saleman), 37.

Ainul Yakin, kuasa hukum SY dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners menjelaskan, kliennya itu memang beberapa kali disuruh Bripka AS untuk membunuh korban Fara. Namun, SY selalu menolak.

Di antaranya, Bripka AS sempat menyuruh SY menggali tanah untuk korban Fara. Dia minta SY mengubur hidup-hidup korban Fara di belakang rumah Bripka AS. Namun, SY menolak.

“Jadi, klien kami ini beberapa kali disuruh membunuh korban. Namun, dia selalu menolak. Bripka AS mengatakan bahwa klien kami akan aman sebab dia seorang polisi. Dia menjanjikan pada klien kami akan melindunginya dari jeratan hukum,” terang Ainul yang juga ketua Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara & Partners.

Sebelum mayat korban Fara ditemukan di sebuah parit di Desa/Kecamatan Wonorejo, SY menegaskan, korban lebih dulu disekap di rumah Bripka AS di Tiris.

Pengakuan SY ini sesuai dengan penjelasan Panit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati.

Namun, SY mengaku tidak tahu menahu dengan penyekapan itu. SY mengaku ditelepon Bripka AS agar datang ke rumahnya di Tiris, Senin (15/12) pagi. Saat itu, SY mengira Bprika AS ingin mengajaknya bicara soal urusan pekerjaan.

Maklum, SY memang bekerja pada Bripka AS. Karena itu, dia segera datang ke rumah Bripka AS dengan naik motor.

“Sampai di rumah tersangka AS, klien saya mengaku terkejut. Sebab, di salah satu kamar di rumah itu dia melihat ada korban Fara,” terang Ay, panggilan Ainul Yakin.

Saat itu, korban Fara dalam posisi tangan diborgol. Lalu, mata dan mulutnya dilakban. Kemudian, kaki diikat dengan semacam tali tampar.

Begitu SY sampai di rumah itu, Bripka AS mengatakan pada SY bahwa dia menculik anak H Ramlan.

Engko’ ngeco’ ana’en Haji Ram (saya menculik anak Haji Ram, red),” kata SY seperti disampaikan pada kuasa hukumnya.

Di rumah itu pula, Bripka AS mengajak SY ke Malang untuk membunuh korban. Namun, Bripka AS berjanji untuk tidak akan melibatkan SY dalam tindakan apapun.

Bahkan, andai kasus itu kemudian diketahui kepolisian, Bripka AS berjanji tak akan menyebut nama SY.

“Katanya tersangka AS ini hanya minta ditemani ke Malang. Sebab, dia sudah tidak tidur dua hari. Menemani agar tidak tertidur,” lanjut Ainul.

SY juga mengungkap, Bripka AS sempat menyampaikan niat untuk mengubur korban dalam keadaan hidup-hidup.

Niat tersebut, kata dia, secara tegas ditolak oleh SY. Sebab, Bripka AS menyuruh agar SY yang mengubur korban.

“Klien kami sempat melarang tersangka AS menyakiti korban, apalagi dibunuh. Fakta ini menjadi bagian penting yang harus dinilai secara objektif oleh penyidik,” ujarnya.

Namun, niat tersebut tetap dilaksanakan oleh Bripka AS. Menurutnya, SY berada dalam kondisi tekanan psikologis dan rasa takut, mengingat AS merupakan anggota Polri aktif, sekaligus rekan bisnis dan atasan langsung.

“Dalam relasi tersebut, posisi klien kami sangat lemah. Seban, dia hanya sebagai anak buah di kios pupuk milik AS,” lanjutnya.

Secara hukum ditegaskan Ainul, tidak ada niat jahat (mens rea) pada diri SY untuk menghilangkan nyawa korban. Kliennya tidak merencanakan, tidak menghendaki, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Atas dasar itu, dia menilai peran kliennya tidak dapat disamakan dengan pelaku utama. Penegakan hukum harus membedakan secara tegas antara pelaku utama dan pihak yang berada di bawah tekanan.

Tim kuasa hukum menurutnya, akan mendorong penerapan Pasal 48 KUHP yang mengatur perbuatan yang dilakukan di bawah daya paksa.

Serta meminta penyidik menerapkan Pasal 55 ayat (1) KUHP secara proporsional dengan mempertimbangkan peran masing-masing pihak.

Ainul juga menegaskan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP. Termasuk hak atas pendampingan hukum dan perlakuan yang adil selama proses penyidikan.

Sementara itu, Bripka AS sebagai pihak yang disebutnya pelaku utama dinilai patut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Alternatifnya, Bripka AS juga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebab, sejak awal Bripka AS menurutnya sudah merencanakan akan membunuh korban.

Bripka AS juga yang menyetir mobil sepanjang perjalanan membawa korban Fara dari rumahnya di Tiris setelah disekap. Sementara kliennya hanya menemani.

Awalnya, Bripka AS berencana membawa korban Fara ke Malang. “Rencananya itu, tersangka AS akan membuang korban ke laut selatan. Tapi tidak jadi, karena ramai banyak orang,” tuturnya.

Kemudian, mobil melaju ke Gresik. Rencananya menurut Ainul, korban Fara akan dibuang di laut Gresik. Namun, juga tidak jadi. Sebab, ada banyak orang.

“Lalu balik lagi ke arah Malang, dicekiklah di Purwosari. Kemudian dibuang di Wonorejo itu. Semua dilakukan tersangka AS sendiri,” tuturya.

Status AS sebagai anggota Polri aktif dinilai Ainul menjadi faktor pemberat. Sebab, bertentangan dengan kewajiban aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat.

Dalam keterangannya, SY juga menyampaikan penyesalan mendalam. Dia menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.

“Kami Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara dam Partners akan terus mengawal perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Dengan menempatkan pertanggungjawaban pidana secara tepat sesuai peran masing-masing pihak,” tuturnya. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pembunuhan #mahasiswi #pasuruan #Bripka Agus #disekap #polsek krucil #mahasiswi umm #umm #tiris #probolinggo