KANIGARAN, Radar Bromo - Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) pemutusan kontrak proyek pembangunan lanjutan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo.
CV Tujuh April asal Makassar sebagai pelaksana dianggap wanprestasi. Sebab, proyek senilai Rp 3,7 miliar itu tak selesai.
Sampai batas akhir pengerjaan, proyek itu baru tergarap 26,15 persen. Progres pekerjaan menyusut dibanding sebelumnya. Sebab, pelaksana CV Tujuh April belum memasang bahan material yang sudah ada di lokasi pembangunan.
Karena itu, progres terbaru dihitung hanya berdasarkan hasil pekerjaan yang telah direaliasikan. Dengan total pekerjaan hanya selesai 26,1 persen.
”Progres pekerjaannya hanya 26,1 persen. Jadi, pelaksaan CV Tujuh April ini wanprestasi. Karena wanprestasi, kami sudah tetapkan untuk memutus kontrak,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo Setiorini Sayekti.
Rini (panggilannya) mengatakan, sebenarnya sesuai aturan boleh memberikan perpanjangan waktu pekerjaan hingga 50 hari.
Namun, dengan progres pekerjaan yang hanya 26,1 persen, sangat sulit untuk bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen dalam waktu 50 hari.
Apalagi, hambatan pekerjaan dari pelaksana CV Tujuh April selama ini karena tidak memiliki modal yang cukup. Sehingga, akan lebih besar kerugiannya jika waktu pekerjaan diperpanjang.
”Sudah kami putuskan untuk putus kontrak dan sudah dibuat surat keputusannya. Sanksi pemutusan kontrak karena wanprestasi. Kami juga mem-black list pelaksana atau masuk dalam daftar hitam. Baik itu daftar hitam lokal, juga nasional,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Dasno mengatakan, tidak selesainya proyek lanjutan pembangunan gedung Inspektorat terjadi akibat pemilihan penyedia yang tidak kredibel.
Sehingga, membuat gedung Inspektorat kembali mangkrak dan tidak dapat digunakan tahun depan.
Kondisi ini bukan baru sekali ini terjadi. Ini menurut Dasno, sudah yang kedua kali.
Semestinya kejadian pertama bisa menjadi pelajaran, sehingga tidak terjadi kejadian serupa tahun ini.
”Pembangunan baru bisa dilanjutkan lagi tahun depan. Saya berharap untuk pelaksana selanjutnya, dipilih yang betul-betul punya kemampuan. Beberapa hal harus jadi perhatian serius seperti modal,” tegas anggota Fraksi PKS itu.
Jawa Pos Radar Bromo juga menghubungi Rino, selaku bendahara CV Tujuh April untuk mengonfirmasi keputusan Dinas PUPR PKP ini. Namun, Roni belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi, dia tak kunjung merespons. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi