Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Disambar Kereta Api di Kademangan-Probolinggo, Anjal Tewas, Kepolisian Selidiki Dugaan Bunuh Diri

Arif Mashudi • Rabu, 24 Desember 2025 | 03:43 WIB
EVAKUASI: Anggota kepolisian bersama petugas kesehatan mengevakuasi korban dari lokasi kejadian ke kamar jenazah RSUD dr. Mohamad Saleh.
EVAKUASI: Anggota kepolisian bersama petugas kesehatan mengevakuasi korban dari lokasi kejadian ke kamar jenazah RSUD dr. Mohamad Saleh.

KANIGARAN, Radar Bromo- Seorang anak jalanan (anjal) yang biasa mangkal di wilayah Persimpangan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Aan, 34, bernasib tragis.

Selasa (23/12) siang, pemuda asal Desa Kranci, Astanajapura, Kabupaten Cirebon, itu tewas setelah tersambar kereta api (KA).

Korban tertabrak KA di timur Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 185, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, sekitar pukul 11.34.

Tubuhnya remuk setelah tersasak KA 280 Sri Tanjung yang melintas dari timur. Aan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung berdatangan ke lokasi. Di sekitar lokasi ditemukan potongan tubuh korban yang sudah hancur.

“Korban merupakan anak jalanan yang biasa berada di sekitar Kawasan Ketapang. Dugaan korban bunuh diri, masih kami dalami,” ujar Kapolsek Kademangan Kompol Suharsono.

Ia memastikan, kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian. Tubuh korban remuk. Kemudian, dievakuasi ke kamar janazah RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Proboliggo.

Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, pihaknya menyesalkan kejadian temperan korban yang melibatkan KA 280 (Sri Tanjung) di Kilometer 96+3 petak Jalan Probolinggo-Bayeman. Saat kejadian, KA Sri Tanjung sempat berhenti luar biasa setelah mengalami temperan dengan korban.

“Kami mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan seluruh pihak. Setelah dinyatakan aman, pada pukul 11.41, KA 280 Sri Tanjung kembali melanjutkan perjalanan. Akibat kejadian tersebut, KA 280  Sri Tanjung mengalami keterlambatan selama kurang lebih 6 menit,” terangnya.

Cahyo menegaskan, masyarakat dilarang berada atau beraktivitas di jalur rel KA. Karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Larangan berada di jalur KA ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.

“Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Aktivitas masyarakat di jalur rel tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya. (mas/rud)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kademangan #anak jalanan #anjal #ketapang #probolinggo #Seorang