Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kinerja Sekretariat DPRD Kota Probolinggo 2025: Hasilkan 13 Raperda, Indeks Kepuasan Masyarakat Naik Menjadi 86,99

Evelyn Ridhayanti • Selasa, 23 Desember 2025 | 16:46 WIB

 

 

KEPUTUSAN: Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Drs. Teguh Bagus Sujarwanto, M.Pd. membacakan SK Pengangkatan Anggota DPRD Kota Probolinggo 2024-2029 dan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Probolinggo 2019-2
KEPUTUSAN: Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Drs. Teguh Bagus Sujarwanto, M.Pd. membacakan SK Pengangkatan Anggota DPRD Kota Probolinggo 2024-2029 dan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Probolinggo 2019-2

PROBOLINGGO – Sepanjang tahun 2025, Sekretariat DPRD Kota Probolinggo menunjukkan kinerja yang produktif dan terstruktur dalam memfasilitasi pelaksanaan tiga fungsi DPRD. Yaitu, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tak hanya itu. Seluruh kegiatan dirancang dengan orientasi untuk memperkuat kualitas tata kelola kelembagaan DPRD dan pelayanan publik berbasis akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Seperti diketahui, tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD bukan sebatas fasilitasi rapat paripurna DPRD. Namun, juga fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, pelayanan administrasi kesekretariatan, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).

“Kembali pada tupoksi, secara organisasi kami sekretariat DPRD melayani dan memfasilitasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Probolinggo. Namun, secara administratif, kami adalah salah satu perangkat daerah (PD) yang bertanggung jawab pada Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo. Sepanjang tahun 2025 ini, kami bekerja memaksimalkan semua potensi yang ada,” terang Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Drs. Teguh Bagus Sujawanto, M.Pd.

PENGESAHAN PERDA: Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda pengesahan Raperda menjadi Perda merupakan proses sinergi.
PENGESAHAN PERDA: Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda pengesahan Raperda menjadi Perda merupakan proses sinergi.

Salah satunya, lanjut Teguh, tampak dalam optimalisasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo tentang efisiensi belanja. Tahun ini, seluruh program kegiatan yang diampu sekretariat DPRD telah dicapai dan dilaksanakan baik oleh Sekretariat DPRD Kota Probolinggo.

“Begitupun dengan skala mutu pelayanan yang telah kami laksanakan. Berdasarkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Sekretariat DPRD Kota Probolinggo berhasil mengalami peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir. Tahun lalu masih 85,7. Alhamdulilah, tahun ini nilainya naik menjadi 86,99, masuk kategori baik (76,61- 88,30),” ungkapnya.

Capaian kinerja selanjutnya, tampak dari penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Indikator ini merupakan indikator yang paling jelas menunjukkan bagaimana produktivitas antara legislatif dengan eksekutif daerah. Sepanjang tahun 2025, legislatif Kota Probolinggo berhasil menyelesaikan pembahasan 13 Raperda menjadi Perda.

Photo
Photo

Seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, S.E. Menurut Syntha, capaian kinerja DPRD dalam pembentukan peraturan perundang-undangan daerah tahun 2025 telah melebihi dari tahun sebelumnya.

Dari semua Perda itu, ada enam perda inisiatif DPRD yang telah diundangkan. Sementara tujuh Perda lainnya hasil usulan eksekutif.

PROPEMPERDA: Suasana harmonisasi pembahasan Propemperda, sebuah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis
PROPEMPERDA: Suasana harmonisasi pembahasan Propemperda, sebuah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis

“Bagi kami, capaian ini merupakan hasil kerja sama yang optimal seluruh unsur dan elemen yang ada. Baik di lingkup DPRD (legislatif), pemerintah daerah (eksekutif), maupun pemangku kepentingan (stakeholder), serta unsur masyarakat. Capaian ini adalah bukti bahwa koordinasi-hubungan kemitraan legislatif dan eksekutif di Kota Probolinggo berjalan saling beriringan,” katanya.

Di sisi lain, keberadaan kantor DPRD Kota Probolinggo sebagai rumah aspirasi, rumahnya para anggota dewan, kini semakin terbuka. Masyarakat bisa menyampaikan gagasan, masukan melalui audiensi sebagai wujud keterbukaan. Sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung semua program pembangunan Kota Probolinggo tercinta. 

Photo
Photo

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo, Sekretariat DPRD rutin meningkatan kapasitas SDM. Salah satunya, peningkatan pemahaman dan penguasaan terhadap regulasi terbaru di bidang perencanaan anggaran. (el/adv)

 

    

 

 

 

 

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#Indeks Kepuasan Masyarakat #raperda #sekretariat #Kota Probolinggo #dprd