Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hindari Kabur, Terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN di Kota Probolinggo Dibawa Naik Pesawat Direct

Inneke Agustin • Selasa, 23 Desember 2025 | 02:27 WIB
Terpidana kasus korupsi Riang Fauzi (36) saat pers rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Senin (22/12) siang
Terpidana kasus korupsi Riang Fauzi (36) saat pers rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Senin (22/12) siang

KANIGARAN, Radar Bromo-Terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Riang Fauzi, 36, dikeler ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo untuk dirilis di hadapan media Senin (22/12).

Fauzi berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Kota Probolinggo di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/12), setelah jadi buron selama sekitar 2,5 tahun.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan mengatakan, Fauzi dibawa ke Kota Probolinggo menggunakan pesawat direct atau langsung tanpa transit. Tujuannya menghindari terpidana kabur.

Tim kejaksaan bersama terpidana berangkat Sabtu (20/12) pukul 13.00 WITA menuju Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara.

Mereka tiba di Bandara Juanda, Surabaya pada Sabtu (20/12), pukul 17.00 WIB. Perjalanan dilanjutkan dengan mobil Kejari menuju Kota Probolinggo.

Sekitar pukul 19.00, terpidana langsung dijebloskan ke Lapas IIB Kota Probolinggo.

Fauzi merupakan terpidana perkara korupsi tahun 2022, saat dirinya menjabat sebagai Associate Relationship Manager 1 Kecil di salah satu bank BUMN Cabang Probolinggo.

Dia memberikan KMK yang tidak sesuai ketentuan. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.

Fauzi resmi masuk dalam daftar DPO sejak 2 Juli 2024. Ia melarikan diri sejak tahap penyidikan dan tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya dilakukan secara in absentia.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tertanggal 24 Maret 2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusan, Riang Fauzi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 200 juta subsidair empat tahun tiga bulan penjara,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah melakukan penyitaan aset milik Riang Fauzi berupa rekening tabungan senilai Rp 200 juta.

Rekening tersebut diblokir dan dananya dieksekusi untuk pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#buron #pesawat #kendari #Kota Probolinggo #kredit modal kerja #bank bumn #sulawesi #terpidana #korupsi