Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Tahun Buron, Eks Pegawai Bank BUMN di Kota Probolinggo Terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja Rp 3,5 M Ditangkap

Arif Mashudi • Minggu, 21 Desember 2025 | 00:23 WIB

 

 

PAKAI ROMPI MERAH: Terpidana korupsi kredit modal kerja sebesar Rp 3,5 Miliar Riang Fauzi, 37, berhasil ditangkap di Kota Kendari
PAKAI ROMPI MERAH: Terpidana korupsi kredit modal kerja sebesar Rp 3,5 Miliar Riang Fauzi, 37, berhasil ditangkap di Kota Kendari

KANIGARAN, Radar Bromo-Pelarian Riang Fauzi, 37, selama dua tahun akhirnya terhenti. Terpidana korupsi kredit modal kerja sebesar Rp 3,5 miliar yang menjadi DPO itu berhasil dibekuk, Jumat (19/12).

Fauzi yang merupakan eks pegawai salah satu bank BUMN di Kota Probolinggo dibekuk Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Buronan kasus korupsi sebuah bank BUMN Cabang Probolinggo itu lantas dibawa ke Kota Probolinggo.

Di Kendari itu, Fauzi tidak diam. Dengan pengalaman kerja yang dimilikinya di bank BUMN Cabang Probolinggo, dia berhasil diterima bekerja di sebuah bank swasta di Kendari.

Selama itu itu, tim intelijen kejaksaan memantau intensif aktivitas Fauzi di tempat kerja barunya. Untuk memastikan target DPO tidak kabur lagi, tim menyamar sebagai nasabah bank yang hendak mengajukan pinjaman. Begitu tim bertemu dengan Fauzi, penangkapan langsung dilakukan.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setiawan melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudi membenarkan tertangkapnya Fauzi.

Saat ini (Sabtu, red) menurutnya, Fauzi masih di Kota Kendari. Dia dalam proses dibawa pulang ke Kota Probolinggo untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

”Alhamdulillah Riang Fauzi, DPO terpidana korupsi kredit modal kerja sebesar Rp 3,5 miliar sudah tertangkap,” katanya.

Menurutnya, selama pelarian dua tahun itu Fauzi sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.

Hingga akhirnya, jejaknya terdeteksi tinggal dan menetap di Jalan Betebete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Di sana, Fauzi bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta. ”Sekarang masih proses mengamankan terpidana Fauzi dari Kota Kendari ke Kota Probolinggo,” ujarnya.

Sesuai putusan persidangan menurut Kasi Intel, terpidana Fauzi terbukti memberikan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan direksi bank. Perbuatannya dinilai melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.

Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3,5 miliar. Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis bersalah terhadap Fauzi secara in absentia.

Terpidana Fauzi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fauzi divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Tidak hanya itu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair pidana kurungan selama 6 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 200 juta.

”Terpidana sudah diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tertanggal 24 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#buron #kendari #dpo #pegawai bank bumn #bri #kredit modal kerja #kejari #probolinggo #korupsi