Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lima Perda Baru Resmi Ditetapkan, Termasuk tentang Pengelolaan Sampah Berisi Denda Puluhan Juta Rupiah

Arif Mashudi • Jumat, 19 Desember 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi Perda
Ilustrasi Perda

KANIGARAN, Radar Bromo - Di penghujung 2025, DPRD Kota Probolinggo menetapkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Penetapan lima raperda ini sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, yang menyetujui draf raperda tersebut.

Kelima raperda itu di antaranya tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan; tentang Pengelolaan Sampah; dan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Serta, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air dan tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari lima perda baru ini, salah satu yang menarik tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda ini diatur tentang sanksi bagi yang terbukti sengaja membuang atau membakar sampah. Sanksi bagi warga perorangan terancam denda maksimal Rp 500 ribu.

Bagi produsen, pengelola kawasan, hingga badan usaha pengelola sampah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga Rp 50 juta, bahkan bisa berujung pada pencabutan izin usaha.

Secara teknis, nantinya perda ini akan dilengkapi dengan peraturan wali kota (perwali).

Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, dalam rapat paripurna, sudah disepakati dan ditandatangani bersama tentang penetapan lima Raperda Tahun 2025 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

“Sebelum ditetapkan, kami sudah sampaikan laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) pembahasan kelima raperda dan telah diserahkan secara resmi,” terangnya.

Syntha mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan raperda tersebut.

Dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, disimpulkan penetapan lima raperda Kota Probolinggo berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dapat ditetapkan sebagai Perda Kota Probolinggo.

“Dengan ditetapkannya kelima raperda untuk menjadi dasar aturan dan diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengatakan, kelima raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan dan proses pembahasan serta telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur.

Ia menyadari adanya dinamika, masukan, dan koreksi yang membangun dari anggota dewan maupun eksekutif.

Menurutnya, dinamika itu menunjukkan komitmen bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, serta memiliki landasan hukum yang kuat.

“Dengan disetujuinya kelima raperda oleh DPRD Kota Probolinggo untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, semoga kelima raperda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” harapnya. (mas/rud)

 

LIMA PERDA BARU

Editor : Fahreza Nuraga
#raperda #gubernur jawa timur #dprd #perda #probolinggo