PROBOLINGGO, Radar Bromo- Upaya mediasi kelima dalam gugatan para eks karyawan PT Kertas Leces (PTKL), kembali berakhir tanpa hasil. Selasa (16/12), mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, itu dinyatakan gagal setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai pihak tergugat kembali tidak hadir.
Kuasa Hukum Aliansi Eks Karyawan PTKL Eko Novriansyah Putra mengatakan, mediasi kelima ini merupakan kesempatan terakhir sesuai batas waktu yang ditetapkan PN. Sebelumnya, PN telah memberikan tenggat pelaksanaan mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“PN Jakarta Pusat telah memanggil tergugat secara patut dan sah sebanyak dua kali. Sesuai Perma Nomor 1/2016 juncto Perma Nomor 3/2022. Namun, hingga mediasi kelima ini pihak tergugat tetap tidak hadir,” ujarnya.
Dalam mediasi, Eko mengatakan, tidak satu pun perwakilan atau kuasa hukum Kemenkeu RI yang datang. Ketidakhadiran itu, menyebabkan mediasi dinyatakan gagal secara formil, bukan secara materiil.
“Mediasi gagal bukan karena tidak tercapai kesepakatan, melainkan karena tergugat tidak menjalankan kewajibannya untuk hadir. Ini menunjukkan sikap abai terhadap proses hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara hukum ketidakhadiran tergugat dalam mediasi dapat dinilai sebagai iktikad buruk, tidak patuh terhadap hukum, bahkan dapat dianggap melecehkan lembaga peradilan. Konsekuensinya, perkara tersebut berpotensi diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.
“Karena tergugat tidak pernah hadir, maka tidak ada pembahasan materi gugatan yang bisa dilakukan. Mediator juga telah menyampaikan risalah mediasi kepada majelis hakim,” ujar Eko.
Ketidakhadiran Kemenkeu RI dalam mediasi, kata Eko, akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi Menteri Keuangan selaku tergugat. Karena tidak memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyayangkan sikap yang ditunjukkan pihak tergugat. Menurutnya, hal ini mencerminkan buruknya kepatuhan hukum di kalangan birokrasi pemerintah. “Sangat mengecewakan. Ini potret sikap hukum pejabat negara. Bukan hanya rakyat biasa yang diabaikan, bahkan institusi peradilan seolah tidak dihormati,” katanya.
Eko menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Ke depan, tim kuasa hukum eks karyawan PTKL akan melakukan kajian lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan menyikapi ini secara serius. Tidak menutup kemungkinan kami melaporkan persoalan ini kepada Presiden, DPR RI, atau Ombudsman RI. Semua opsi sedang kami pertimbangkan,” katanya.
Sebagai informasi, para eks karyawan PTKL menggugat Kemenkeu RI. Gugatan diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan 14 sertifikat aset PTKL. Padahal, Pengadilan Niaga Surabaya telah memerintahkan untuk diberikan kepada kurator sejak 2019.
Eko menyebutkan, keterlambatan tersebut berdampak serius pada nasib sekitar 1.900 buruh. “Hak-hak upah dan pesangon mereka–nilainya mencapai sekitar Rp 145,9 miliar–tidak dapat dibayarkan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga