KANIGARAN, Radar Bromo- Warga Kota Probolinggo yang harus berurusan dengan hukum bisa meminta bantuan ke Pemkot Probolinggo. Dalam APBD 2026, Pemkot telah mengalokasikan anggaran Rp 100 juta.
Awalnya, nilai biaya perkara bantuan hukum masyarakat ini hanya Rp 5 juta. Namun, angka ini dinilai tidak cukup untuk menangani satu perkara hukum sampai tuntas. Karena itu, ditambah menjadi Rp 8 juta setiap perkara. Namun, bantuan ini khusus warga kurang mampu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Amir Mahmud mengatakan, masyarakat kurang mampu di Kota Probolinggo yang harus berurusan dengan hukum dapat mengajukan bantuan hukum ke Pemkot. “Bantuan hukum kalau Rp 5 juta tidak cukup. Perlu ditambah nilainya menjadi Rp 8 juta. Agar penanganan bantuan hukum untuk masyarakat juga maksimal,” katanya.
Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo Aditya Ramadhan Lawado mengatakan, pihaknya sudah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 29 kelurahan se-Kota Probolinggo. Mengingat, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, sudah disahkan.
Untuk merealisasikan program tersebut, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp 100 juta melalui APBD 2026. Anggaran bantuan hukum ini dapat digunakan jika ada pengajuan dari masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
“Awalnya kami menganggarkan setiap perkara (bantuan hukum) Rp 5 juta. Namun, berdasarkan saran dan masukan dari Komisi I DPRD, nilai bantuan hukum setiap perkara dinaikkan menjadi Rp 8 juta,” katanya.
Adit menerangkan, Perda Nomor 8/2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ditindaklanjuti dengan pembentukan Posbakun di semua kelurahan. Terwujudnya Posbankum ini juga telah membawa Kota Probolinggo meraih penghargaan dari Kemenkum-HAM RI.
Dengan adanya Posbankum di setiap kelurahan, penyelesaian permasalahan hukum yang dialami masyarakat di wilayah kelurahan, bisa diselesaikan di luar persidangan melalui mediasi. Di Posbankum, juga terdapat tokoh masyarakat, tokoh agama di wilayah masing-masing.
“Dengan harapan, keterlibatan para tokoh ini bisa menengahi permasalahan hukum. Juga ada peacemaker dan paralegal di kelurahan-kelurahan yang memang mempunyai andil penyelesaian permasalahan hukum di luar persidangan. Saat ini, baru punya tiga orang paralegal,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga