KADEMANGAN, Radar Bromo-Petugas Satpol PP Kota Probolinggo menghentikan pemasangan tiang wifi, Senin (15/12).
Proyek tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi perizinan dari instansi terkait.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Probolinggo Nurahmad mengatakan, pemasangan tiang wifi ini sebenarnya telah muncul sekitar lima bulan lalu.
Saat itu, Nurahmad masih menjabat sebagai Lurah Kademangan Lor.
Keluhan datang dari salah satu warga yang lahannya ditanami tiang wifi tanpa izin. Lokasinya tepat di depan kantor Kelurahan Kademangan Lor.
“Waktu itu warga di depan kantor kelurahan komplain karena sejumlah pekerja menancapkan tiang tanpa izin ke pemilik lahan. Padahal itu lahan persil yang masih digunakan,” tuturnya.
Merasa dirugikan dan kesal, warga sempat menyampaikan akan menempuh jalur hukum. Namun, saat itu kasus tersebut berhasil dimediasi.
“Kami mediasi bersama tiga pilar. Hasilnya, tiang wifi tersebut pun dicabut,” ungkap Nurahmad.
Namun, persoalan kembali terulang. Provider yang sama melanjutkan pemasangan tiang wifi di sepanjang Jalan Prof. Hamka.
Mulai wilayah Kecamatan Kademangan hingga Kecamatan Wonoasih. Total, ada 30 tiang yang telah berdiri.
Warga pun kembali mengeluh. Beberapa warga melapor ke Satpol PP Kota Probolinggo melalui call center 112. Petugas kemudian turun ke lokasi untuk mengecek.
“Saat kami cek, tiang sudah berdiri dan pekerja sedang memasang kabel. Ternyata ini sudah hari ketiga pengerjaan. Kami langsung minta pekerjaan dihentikan. Lalu pihak lapangan kami minta ke mako untuk memberikan ketarangan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihak provider tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
Pihaknya juga mengonfirmasi Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo tentang perizinan yang dimiliki provider. Hasilnya diketahui bahwa provider tersebut belum mengantongi izin.
“Atas dasar itu, kami minta seluruh tiang untuk dicabut kembali hingga izin terbit. Sementara, kami juga mengamankan tujuh boks panel kontrol yang rencananya akan dipasang. Kami juga melakukan pendataan dan pengarahan terhadap pekerja tersebut,” tegas Nurahmad.
Nurahmad menegaskan, pemasangan tiang wifi tanpa izin merupakan pelanggaran aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan ini menyalahi ketentuan dan dapat mengganggu penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.
“Sesuai Perda Nomor 6/2021, kegiatan ini menyalahi ketentuan. Karena itu, kami hentikan,” jelasnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi