KRAKSAAN, Radar Bromo – Puluhan desa di Kabupaten Probolinggo terimbas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025.
Pencairan Dana Desa (DD) tahap II skema non-earmark terpaksa disetop. Total anggaran yang tertahan mencapai lebih dari Rp 12 miliar di 43 desa.
Kebijakan tersebut membuat banyak program desa yang sebelumnya sudah disiapkan, terancam gagal terlaksana. Terutama program di luar kewajiban yang ditentukan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin membenarkan kondisi tersebut.
Ia menjelaskan, penyetopan pencairan DD tahap II berkaitan langsung dengan persyaratan yang diatur dalam PMK 81.
“Penyaluran DD tahap II non-earmark yang tidak bisa cair terjadi karena desa belum memenuhi syarat. Yaitu, realisasi DD tahap I harus 60 persen, plus rekonsiliasi pelaksanaan 2024 harus sudah selesai,” ujar Ofie.
Dari total 43 desa yang terdampak, menurutnya, sebagian sebenarnya sudah mengajukan pencairan. Namun, karena pengajuan dilakukan setelah tenggat, dana tetap tidak bisa disalurkan.
“Ada desa yang baru mengajukan, otomatis tidak bisa cair. Sejatinya dari 43 desa sudah ada yang mengajukan, tapi tetap tidak bisa karena aturan PMK 81,” lanjutnya.
Ofie menegaskan, yang terhenti hanyalah pencairan dana non-earmark. Sementara dana earmark atau dana yang penggunaannya sudah diwajibkan oleh pusat tetap bisa dicairkan.
Sebagai informasi, DD earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.
Sedangkan DD non-earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya di luar ketentuan tersebut. Biasanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya.
“Yang cair itu hanya earmark, yang tidak cair itu non-earmark. Di PMK bahasanya tidak disalurkan. Kami sudah kumpulkan 43 desa tersebut beberapa waktu lalu. Kami minta agar desa-desa fokus pada perencanaan dan pelaksanaan anggaran 2026," katanya.
Desa Desak Cabut Kebijakan
Dampak kebijakan ini, menuai keluhan keras dari para kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Ketua Papdesi Kabupaten Probolinggo Supriyanto menyebut, desa-desa kini berada dalam posisi sangat sulit.
“Dengan PMK 81 ini, kami sebagai pejabat politik paling bawah otomatis terdampak. Program desa, khususnya non-earmark tidak bisa dilaksanakan. Padahal program itu hasil musyawarah dan kebutuhan riil masyarakat. Sekarang terancam hangus,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi besar hukum sosial terhadap kepala desa dari masyarakat.
“Masyarakat tahunya program ada, tapi tidak jalan. PMK ini terlalu mengedepankan aspek administratif. Padahal desa itu dinamis, penuh urgensi dan kearifan lokal,” tegasnya.
Papdesi pun berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemda menurutnya, harus bisa menyampaikan kegelisahan desa ke pusat.
“Jangan cuci tangan. Jangan samakan desa dengan gubernur atau kementerian. Ini jomplang. Anggaran mereka besar, desa ini kecil. Kami berharap kebijakan ini dicabut,” tandasnya.
Kondisi paling nyata dirasakan langsung di lapangan. Salah satunya di Desa Branggah, Kecamatan Lumbang. Kepala Desa Branggah Sukamto mengaku terpukul dengan mandeknya DD tahap II non-earmark.
“Seharusnya kami menerima Rp 250 juta. Tapi yang tidak bisa cair itu non-earmark senilai Rp 150 juta. Dampaknya ke pelayanan masyarakat sangat besar,” ungkapnya.
Padahal, seluruh program sudah disusun dan tinggal direalisasikan di lapangan. Pemdes pun berada di posisi sangat sulit.
“Program sudah kami siapkan, tinggal jalan. Tapi karena tidak cair, semua jadi bingung. Kami jadi seolah dibenturkan langsung dengan masyarakat. Ini sangat merugikan,” keluhnya.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Probolinggo Sanemo menambahkan, pencairan sisa anggaran tahap II sangat dinantikan oleh banyak pihak. Sebab, anggaran itu sudah dialokasikan untuk banyak kegiatan.
“Kami sangat berharap pemerintah segera mencairkan kembali sisa anggaran tahap II. Karena di situ ada kegiatannya PKK, kader-kader posyandu, BPD, dan lain sebagainya. Mereka semua sekarang menunggu,” ujar Sanemo.
Selain itu, sektor pendidikan di desa yang sangat terdampak. Terutama pendidikan anak usia dini dan kesehatan dasar masyarakat.
“Guru TK, guru PAUD juga masih mengharap. Kegiatan pelayanan sudah jalan, tapi dana operasionalnya tertahan. Ini tentu sangat berat bagi desa,” imbuhnya.
Kondisinya di desa, menurut Sanemo, banyak program desa telah berjalan sebagian. Bahkan, ada yang sudah dilaksanakan separo. Namun, pencairan dana justru dihentikan di tengah jalan karena perubahan aturan dalam PMK 81.
“Ada yang sudah sepertiga, seperempat, bahkan separo pelaksanaan. Tapi dananya tidak bisa dicairkan. Ini membuat kepala desa benar-benar kelabakan,” tegasnya.
Untuk memperjuangkan nasib desa, PKDI Jawa Timur bersama perwakilan kepala desa dari berbagai kabupaten, termasuk Probolinggo, telah mengadu ke DPRD Jawa Timur. Mereka melakukan audiensi bersama Komisi I, Kamis (4/12).
“Harapan kami, melalui DPRD Jawa Timur ini pemerintah pusat bisa membuka ruang agar dana itu tetap bisa dicairkan. Supaya pelayanan masyarakat tidak lumpuh,” katanya.
Bagi desa, menurut Sanemo, Dana Desa bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Ia adalah urat nadi pelayanan publik di tingkat paling bawah. Jika tersendat, maka denyut kehidupan masyarakat desa ikut terganggu.
“Kalau ini terus berlarut, yang paling dirugikan bukan kepala desanya, tapi masyarakat. Mulai ibu-ibu PKK, kader posyandu, sampai anak-anak PAUD, semuanya terdampak,” tutupnya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi