PROBOLINGGO, Radar Bromo -Sejumlah barang terlarang ditemukan petugas Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo saat razia kamar hunian, Kamis (5/12).
Razia dilakukan sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan lapas.
Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo Reky Arif Rahman menjelaskan, penggeledahan kamar hunian merupakan agenda rutin.
Razia kali ini dilakukan secara mendadak di Blok A7 untuk memastikan kondisi lapas tetap steril dari berbagai barang yang dilarang beredar di lingkungan pemasyarakatan.
“Tujuan utama kami adalah mencari barang yang dilarang. Seperti handphone, pungutan liar, senjata tajam dan peredaran narkoba (halinar) yang dapat memicu kerawanan di dalam lapas,” terangnya.
Meski begitu, petugas mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan.
Setiap sudut kamar maupun barang bawaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) diperiksa secara menyeluruh.
“Hasil razia kali ini kami menemukan dua korek gas, tiga alat cukur, satu botol kaca, dan dua sendok yang telah dimodifikasi. Semua barang tersebut langsung kami sita dan pemiliknya diberikan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Reky.
Kepala Lapas Probolinggo Bayu Muhammad Hendaruseto menambahkan, razia rutin merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan. Juga menciptakan lingkungan lapas yang kondusif.
“Kami berkomitmen menjadikan lapas steril dari narkoba dan barang ilegal. Kegiatan seperti ini akan kami intensifkan. Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelanggaran hukum di sini,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh upaya penyelundupan maupun kepemilikan barang terlarang akan ditindak tegas.
“Keamanan lapas adalah tanggung jawab penuh seluruh jajaran petugas kami,” jelasnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi