Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Probolinggo Wujudkan Tata Ruang Bersolek, Pemasangan Tiang dan Kabel Provider Wajib Berizin

Evelyn Ridhayanti • Jumat, 5 Desember 2025 | 17:06 WIB

VERIFIKASI: Verifikasi lapangan bersama Tim Pertimbangan Teknis Perizinan atas permohonan izin pemasangan tiang provider di salah satu lokasi di Kota Probolinggo.
VERIFIKASI: Verifikasi lapangan bersama Tim Pertimbangan Teknis Perizinan atas permohonan izin pemasangan tiang provider di salah satu lokasi di Kota Probolinggo.

WARNING keras bagi penyelenggara jasa telekomunikasi (Internet Service Provider/ISP) di Kota Probolinggo. Dalam rangka penertiban tata ruang Kota Probolinggo yang cantik, aman, dan nyaman dihuni sebagai perwujudan Kota Probolinggo Bersolek, Pemkot Probolinggo mulai mengatur pemasangan kabel dan tiang provider wajib mendapat izin dari Pemkot Probolinggo.

Langkah ini diambil menyusul semakin maraknya pemasangan kabel jaringan internet yang dilakukan tanpa izin, sehingga berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, kenyaman, keselamatan masyarakat. Bahkan, merusak estetika tata ruang Kota Probolinggo.

Pemkot Probolinggo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (Dinas PUPR-Perkim) mengingatkan bahwa seluruh lurah, ketua RW, bahkan ketua RT dilarang memberikan izin atau persetujuan pemasangan tiang dan kabel internet di lingkungannya masing-masing.

Sebab, yang bisa memberikan rekomendasi sebagai syarat diperbolehkannya pembangunan tiang dan pemasangan kabel di Kota Probolinggo hanyalah Dinas PUPR-Perkim, tentu setelah melengkapi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Mal Pelayanan DPMPTSP Kota Probolinggo.

Kepala Dinas PUPR-Perkim Kota Setiorini Sayekti menegaskan, setiap rekomendasi yang dikeluarkan untuk ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan, sesuai kewenangannya hanyalah instansi yang mengampu jalan tersebut.

“Kalau di Kota Probolinggo yang ada hanya jalan kota dan jalan nasional. Jadi, kalau jalan kota dan jalan lingkungan ya izinnya ke Dinas PUPR dan Perkim Kota Probolinggo. Sementara, untuk jalan nasional, izinnya ke kantor Kementerian atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Achsan Jamalurrusid menambahkan, ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dalam rangka pemasangan utilitas itu, di antaranya jaringan kelistrikan, telekomunikasi, gas, dan jaringan air. Termasuk pemasangan iklan atau media informasi dan bangunan lainnya.

Menurut Achsan, agar rekomendasi atau izin dikabulkan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon. Selain persyaratan adminstrasi, juga wajib memenuhi persyaratan teknis.

“Kalau persyaratan adminitrasi itu, salah satunya pernyataan permohonan. Sedangkan, persyaratan teknis menyangkut pemakaian bahan, konstruksi, teknis pamasangan, dan gambar titik-titik koordinat lokasi mana saja yang akan dilakukan pemasangan tiang dan sebagainya,” jelasnya.

Pada prinsipnya, tegas Achsan, ruang manfaat jalan ini tidak boleh mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan. “Tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta kelengkapannya. Dan, tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu pengatur lalu lintas,” ujarnya.

Di sisi lain, Achsan juga mengingatkan untuk pemasangan teknis pemohon atau provider juga wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. “Seperti, teknis pemasangannya harus di luar bahu jalan minimal atau lebih 1 meter dari tepi luar bahu jalan atau trotoar atau di sisi terluar ruang milik jalan. Kemudian, ke dalaman minimal 1,5 meter dari permukaan tanah atau sama dengan 5 meter dari muka jalan tertinggi,” katanya.

RAKOR: Rapat koordinasi Tim Pertimbangan Teknis Perizinan dilakukan bersama pemohon sebelum dilakukan pemasangan tiang dan kabel.
RAKOR: Rapat koordinasi Tim Pertimbangan Teknis Perizinan dilakukan bersama pemohon sebelum dilakukan pemasangan tiang dan kabel.

Sebelum itu semua, pemohon wajib menguji daya dukung tanah. Dan, yang paling penting pemohon wajib membuat surat pernyataan siap memindah atau membongkar pemasangan tiang dan kabel ketika dibutuhkan pemerintah (pemberi izin) dan bersedia dikenakan retribusi.

Nah, untuk ketentuan retribusi ini tunggu diberlakukannya peraturan daerah baru yang akan segera berlaku. Retribusi berlaku untuk tiap tiang. Sementara jangka waktu izin pemasangan tiang dan kabel itu pertahun dan tiap tahun harus diperbaharui. Dengan demikian, tiang kabel ini bisa terus kami pantau dan kami evaluasi secara berkala,” ungkap Achsan. 

Menurutnya, upaya penertiban penggunaan ruang publik ini perlu diatur supaya tiang dan kabel yang dipasang di wilayah Kota Probolinggo, tidak semrawut dan lebih  terkontrol. “Beberapa hari lalu, kami bersama tim gabungan. Yakni, Satpol PP sebagai penindak perda, langsung melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel yang tidak terpakai dengan membongkarnya,” katanya.

Achsan menyayangkan banyaknya tiang dan kabel terbengkalai menimbulkan keresahan dan berdampak pada keselamatan masyarakat. “Saat pelanggan sudah tidak berlangganan, provider justru terkesan membiarkan tiang dan kabel yang telah dipasang. Dengan kebijakan ini, kami berharap peran aktif masyarakat dan semua pihak, khususnya RT dan RW. Bila menemui pemasangan tiang dan kabel internet yang tidak berizin atau terbengkalai di wilayah masing-masing, jangan segan untuk segera melaporkan ke Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo,” pintanya. (el/adv)

 

Editor : Fahreza Nuraga
#telekomunikasi #cantik #provider #Aman #probolinggo #sejahtera