Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Klaim Pipa Perumdam Tirta Argapura Tertanam di Lahan Pribadi, Sejumlah Warga Dringu Minta Kompensasi

Agus Faiz Musleh • Jumat, 5 Desember 2025 | 00:45 WIB
Ilustrasi pipa perumdam
Ilustrasi pipa perumdam

KRAKSAAN, Radar Bromo–Sejumlah warga Dusun Bantaran, Desa/ Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo menilai pipa milik Perumdam Tirta Argapura ditanam di lahan milik mereka. Sudah ditanam sejak 2009.

Kini hal itu pun kembali mencuat. Sejumlah warga pun minta kompensasi atas penggunaan lahan mereka oleh pipa perumdam.

Rabu (3/12), masalah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo.

Salah satu warga terdampak, Samsul 53, mengungkapkan, pipa yang ditanam di tanah miliknya sepanjang kurang lebih 30 meter.

“Ya betul, pipa Perumdam itu masuk ke lahan saya. Jaraknya sekitar satu meter dari jalan dan panjangnya kira-kira 30 meter,” ujar Samsul.

Menurutnya, pemasangan pipa itu dilakukan tanpa izin. Juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

“Proyek itu dilakukan tahun 2009. Saat penanaman pipa, tidak ada pemberitahuan sama sekali pada saya. Lahan saya ini SHM, tapi mereka menggali begitu saja,” tegasnya.

Memang saat proyek berlangsung, lahan miliknya berupa tanah kosong. Belum dibangun rumah.

Saat itu, penggalian menggunakan alat berat masuk ke area yang belakangan diketahui adalah lahannya.

Masalah ini mencuat kembali saat Samsul hendak menjual tanahnya. Seorang calon pembeli menunda transaksi karena menemukan indikasi adanya pipa Perumdam di bawah tanah tersebut.

“Tiga bulan lalu ada pembeli. Waktu dicek, dia tanya kok ada pipa di sini? Saya gali, dan benar ada pipa di lahan saya. Akhirnya pembeli itu tidak jadi membeli,” tutur Samsul.

Tak hanya lahan Samsul. Ada lima kapling tanah miliknya yang di bawahnya juga dilewati pipa Perumdam. Lima kapling tanah itu saat ini sudah dibangun rumah.

“Sebagian lahan itu sudah saya jual ke ponakan-ponakan saya. Mereka bangun rumah, tapi tidak tahu ada pipa di bawah fondasi rumah mereka,” kata Samsul.

Bagian utara lahan itu masih berupa tegalan dan menjadi bukti keberadaan jaringan pipa yang lebih panjang.

Samsul dan warga lainnya berharap masalah bertahun-tahun ini mendapatkan titik terang.

“Kalau saya dirugikan, harapannya ada kompensasi. Yang penting ada kejelasan, karena selama ini tidak pernah diberi tahu apa-apa,” tuturnya.

Dewan Pengawas Perumdam Tirta Argapura, Hasyim Ashari menegaskan pentingnya pengukuran ulang oleh BPN untuk memastikan posisi pipa. Apakah benar masuk lahan warga atau tidak.

“Kami harus memastikan dulu, apakah pipa itu betul-betul masuk tanah warga atau sebenarnya berada di sempadan jalan. Dulu saat ditanam, rumah dan pagar belum ada,” jelas Hasyim.

Ia menambahkan, proyek itu adalah pemasangan pipa APBN tahun 2009. Seharusnya, proyek itu mengikuti prosedur dan tidak dikerjakan sembarangan.

“Biasanya pelaksana proyek menanam pipa di pinggir jalan. Tapi setelah berkembang pemukiman, tampak seperti masuk lahan warga. Karena itu BPN harus jadi wasit,” katanya.

Kalau ternyata pipa ada di sempadan jalan, maka kasus selesai. Namun, kalau masuk lahan warga, akan dibahas siapa yang bertanggung jawab. Daerah atau pusat.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Dedi Purnomo menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diputuskan tanpa pengecekan lapangan. Karena itu, penting melibatkan BPN.

“Kami akan mengadakan RDP lanjutan dan langsung cek lokasi bersama BPN serta pihak terkait. Dari lapangan nanti baru bisa dipastikan apakah pipa itu benar masuk lahan warga atau tidak,” ujarnya. (mu/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#Tirta argapura #pipa Perumdam #dringu #dprd #probolinggo #kompensasi