Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Duduk Perkara 2 Eks Cleaning Service PT Graha Sarana Duta by Telkom Wadul DPRD Kota Probolinggo karena Pesangon Kecil

Arif Mashudi • Kamis, 4 Desember 2025 | 21:14 WIB

 

RDP: Suasana RDP membahas soal pesangon kecil dari 2 eks karyawan PT GSD by Telkom di kantor DPRD Kota Probolinggo.
RDP: Suasana RDP membahas soal pesangon kecil dari 2 eks karyawan PT GSD by Telkom di kantor DPRD Kota Probolinggo.

KANIGARAN, Radar Bromo - Dua eks karyawan cleaning service  PT Graha Sarana Duta (GSD) by PT Telkom Group mengadu ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Penyebabnya, uang pesangon yang mereka terima pada awal 2024 dinilai terlalu kecil.

Rabu (3/12), Komisi III DPRD Kota Probolinggo pun mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak.

Mulai dari PT GSD, PT Telkom Group, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Bagian Hukum.

Juga dua eks cleaning service yang mengadu. Yaitu, Nahrowi, 56, warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kedopok dan Baidowi, 55, warga Kelurahan Jati, Mayangan.

Nahrowi mengatakan, dirinya sudah bekerja sebagai cleaning service sejak 2013. Kontraknya berakhir pada akhir Desember 2023.

Sayangnya, uang pesangon yang diterima saat kontrak berakhir pada Maret 2024 sangat kecil. Hanya Rp 5 juta. Sementara rekannya yang lain mendapat pesangon Rp 17 juta dan Rp 21 juta.

”Kami sudah diajak mediasi oleh pihak PT GSD dan saya sudah mengalah, menerima kebijakan dari pihak perusahaan yang akan menambah uang pesangon. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan. Jadi saya sebagai warga Kota Probolinggo melapor ke DPRD,” katanya saat ditemui kemarin.

Muhammad Fajar Wicaksono, selaku territory revenue officer (TRO) dari PT GSD mengatakan, telah terjadi miskomunikasi dalam kasus ini.

Menurutnya, memang ada dua karyawan di PT GSD yang juga habis masa kontraknya.

Mereka posisinya sebagai satpam. Sementara Nahrowi dan Baidowi sebagai cleaning service.

Dua posisi ini sama-sama bekerja di bawah sebuah outsourcing berbentuk PT. Artinya, kontrak kerja mereka dilakukan dengan outsourcing.

Namun satpam dan cleaning service berada di bawah outsourcing atau PT yang berbeda. Tiap PT ini mempunya kebijakan masing-masing dalam memberikan uang pesangon.

“PT GSD, anak perusahaan PT Telkom menggunakan outsourcing untuk pekerja kontrak. Tiap dua tahun pihak outsourcing ganti. Begitu juga untuk satpam dan cleaning service, tidak sama outsourcing-nya. Semoga kita bisa membantu bersangkutan untuk mendapatkan tambahan (pesangon),” ujarnya.

Kepala Disperin-Naker Kota Probolinggo Retno Fadjar Winarti kemudian menjelaskan aturan tentang pesangon.

Menurutnya, kontrak perjanjian kerja tiap 1 tahun hanya dapat uang kompensasi sebesar satu kali gaji. Ini sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Dua eks cleaning service tersebut adalah PKWT yang dikontrak tiap tahun. Tahun 2022 kemarin pakai penyedia outsourcing Humanika dan terakhir (2023) pihak Trengginas. Terakhir tahun 2023 tidak diperpanjang,” terangnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, RDP digelar setelah ada surat dari dua eks cleaning service itu.

Mereka bekerja sebagai cleaning service dengan status PKWT (perjanjian kontrak waktu tertentu) sejak 2013 dan berakhir Desember 2023. Kontrak mereka oleh outsourcing diperpanjang tiap tahun.

”Kami berikan waktu 10 hari pada pihak PT Telkom dan PT GSD untuk merealiasikan hasil mediasi dan menyelesaikan masalah tersebut. Jika masih belum selesai, kami akan panggil kembali semua pimpinan PT Telkom dan PT GSD,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#cleaning service #PT Graha Sarana Duta #telkom #dprd kota probolinggo