Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

11 Bulan Terjadi 18 Kecelakaan KA, Daop 9 Jember Tutup 13 Perlintasan Liar dan Persempit 16 Perlintasan Tak Terjaga

Arif Mashudi • Kamis, 4 Desember 2025 | 20:42 WIB
DIPERSEMPIT: Petugas KAI Daop 9 Jember mempersempit akses jalan di salah satu perlintasan sebidang di JPL 171 Km 89+3/4 petak Jalan Grati-Bayeman, masuk Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Probolinggo.
DIPERSEMPIT: Petugas KAI Daop 9 Jember mempersempit akses jalan di salah satu perlintasan sebidang di JPL 171 Km 89+3/4 petak Jalan Grati-Bayeman, masuk Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Probolinggo.

PROBOLINGGO, Radar Bromo-Perlintasan sebidang jadi salah satu penyumbang kasus kecelakaan kereta api (KA) paling banyak di wilayah Daop 9 Jember.

Selama 11 bulan, data menyebut telah terjadi 18 kecelakaan KA. Sebagian besar terjadi di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan KA di perlintasan sebidang, sebanyak 13 perlintasan liar ditutup. Selain itu, akses jalan di 16 perlintasan tidak terjaga dipersempit.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas untuk menekan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Langkah ini diambil setelah data evaluasi keselamatan mencatat adanya 18 kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 9 Jember sepanjang periode Januari - November 2025.

Selama ini, menurutnya, KAI Daop 9 Jember telah melakukan normalisasi jalur secara masif.

Upaya sterilisasi dilakukan demi keselamatan masyarakat luas. Sebagai bentuk tindakan preventif dan represif guna mengamankan perjalanan kereta api.

"Kami tidak hanya mengimbau, tapi melakukan tindakan nyata di lapangan. Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menutup 13 perlintasan liar dan mempersempit akses jalan di 16 perlintasan tidak terjaga,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Cahyo menerangkan, penyempitan akses jalan dilakukan supaya kendaraan besar yang berisiko tinggi tidak bisa melintas sembarangan.

Sehingga, dapat menekan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Salah satunya, penyempitan di perlintasan sebidang wilayah Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Langkah ini tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2025. Pada 2024, sebanyak 35 perlintasan liar juga ditutup. Selain itu, akses jalan di 3 titik perlintasan sebidang dipersempit.

Jumlah akses jalan yang dipersempit di perlintasan sebidang pada tahun 2025, memang lebih tinggi.

Hal ini menurutnya sebagai strategi KAI yang lebih ketat dalam membatasi pergerakan di titik rawan.

Selain penindakan fisik, dikatakan Cahyo, pihaknya juga gencar melakukan pendekatan edukatif. Tercatat selama tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menggelar Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebanyak 36 kali.

Berbagai elemen masyarakat dilibatkan dalam edukasi itu. Mereka diimbau mengubah perilaku berkendara di sekitar jalur kereta api demi keselamatan nyawa.

Sebab, palang pintu dan sirine hanyalah alat bantu keamanan. Alat utamanya ada pada kesadaran diri sendiri. Misalnya, mematuhi aturan dan tidak menerobos saat kereta api sedang lewat.

Selain itu, kewajiban mendahulukan kereta api bukan sekadar slogan keselamatan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum tegas.

Karena itu, menurutnya, masyarakat harus paham bahwa menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum.

“Aturannya sangat jelas dan mengikat. Lebih baik kehilangan waktu satu menit untuk berhenti, daripada kehilangan nyawa selamanya," tegas Cahyo. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kecelakaan ka #perlintasan ka #sebidang #probolinggo #daop 9 jember