Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Korupsi Dana Hibah Proyek SMP Islam Ulul Albab di Maron Probolinggo, Mantan Bendahara Divonis 4 Tahun Penjara

Achmad Arianto • Senin, 1 Desember 2025 | 13:00 WIB

 

 

DIVONIS BERSALAH : Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMPI Ulul Albab. Abd Wasik divonis empat tahun penjara.
DIVONIS BERSALAH : Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMPI Ulul Albab. Abd Wasik divonis empat tahun penjara.

KRAKSAAN, Radar Bromo— Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMP Islam (SMPI) Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak akhir. Majelis Hakim memvonis terdakwa Abd Wasik, 43, 4 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, sidang tindak pidana korupsi itu dilaksanakan Jumat (28/11).

Sidang dihadiri oleh tiga majelis hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara daring.

Perkara korupsi ini berawal pada tahun 2021 saat SMPI Ulul Albab mengajukan anggaran sebesar Rp. 1.085.815.000 ke Pemprov Jawa Timur. Anggaran diajukan ke Biro Kesra untuk pembangunan gedung.

Proposal usulan pembangunan gedung tersebut kemudian diproses. Lantas pada tahun 2022 SMPI Ulul Albab menerima anggaran hibah sebesar Rp.877.424.000.

Namun, dalam pelaksanaannya terjadi dugaan korupsi. Jumlah anggaran yang direalisasikan untuk pembangunan sekolah itu diduga tidak sama dengan anggaran yang didapat.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah menggunakan anggaran pembangunan gedung tidak sesuai peruntukannya.

Modus yang dilakukan di antaranya memalsukan SPJ dan merekayasa LPJ.

Kemudian melakukan mark up harga dan jumlah pembelian barang saat proses pembangunan gedung sekolah.

Bendahara yayasan Abd Wasik ditetapkan sebagai tersangka dan jadi terdakwa dalam persidangan. Ia juga menggunakan nama orang tua siswa menjadi pekerja dalam kegiatan pembangunan SMPI Ulul Albab.

Perbuatan tersangka ini merugikan negara sebesar Rp. 583.153.266,96. Kejari Kabupaten Probolinggo lantas menuntut warga Maron Kidul, Kecamatan Maron sesuai dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo 18 UU Tipikor.

Terdakwa dituntut pidana kurungan 4,5 tahun dan denda Rp 200 Juta, subsider 4 bulan kurungan. Juga dituntut membayar uang pengganti Rp 583.153.266,96 subsider harta benda disita, subsider pidana penjara 2 tahun.

“Dalam persidangan pada saat pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa sesuai dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo 18 UU Tipikor,” katanya.

Dari serangkaian sidang yang telah dilaksanakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memperoleh fakta-fakta persidangan.

Sehingga membuat terang perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim dalam pembangunan gedung  SMPI Ulum Albab tahun 2022 dan 2023.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Abd Wasik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum pasal 2 ayat (1) jo 18 UU RI No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Atas perbuatannya tersebut majelis hakim menjatuhi terdakwa pidana penjara 4 tahun. Kemudian denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan kurungan. Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 583.153.266,96 subsider harta disita subsider pidana penjara 1 tahun.

“Atas putusan majelis hakim tersebut kami masih pikir-pikir,” tandasnya. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#vonis #proyek #Maron #smp islam #Ulul Albab #dana hibah #probolinggo #korupsi