KANIGARAN, Radar Bromo - Rapat paripurna pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, diwarnai penolakan dan walk out (WO).
Jumat siang (28/11), Fraksi PKB menyatakan menolak raperda tersebut. Enam anggota dewan dari Fraksi PKB pun memilih WO dari rapat paripurna.
Rapat itu sendiri diawali dengan agenda penyampaian pendapat akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda Penyertaan Modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga.
Juru bicara fraksi masing-masing maju membacakan PA Fraksi. Termasuk Fraksi PKB, yang dibacakan oleh Ketua Fraksi PKB, Eko Purwanto.
Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, pimpinan sidang paripurna Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menawarkan pada anggota rapat paripurna. Apakah Raperda Penyertaan modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga dapat disetujui atau tidak.
Semua fraksi menyatakan setuju. Namun, Fraksi PKB menolak. Ketua Fraksi PKB Eko Purwanto menyatakan, pihaknya tidak menyetujui raperda tersebut ditetapkan sebagai perda, sesuai dengan PA Fraksi PKB yang sudah dibacakan.
Eko lantas meminta seluruh anggota Fraksi PKB untuk walk out atau keluar dari ruang sidang sebagai tanda menolak.
Termasuk, pimpinan DPRD dari PKB. ”Kami minta juga pada pimpinan DPRD dari Fraksi PKB untuk walk out,” kata eko.
Eko mengatakan, perencanaan pembentukan raperda yang baik akan menghasilan perda yang baik pula.
Yaitu dengan mempertimbangan aspek filosofis dan yuridis serta memperhatikan asas formal dan material, sesuai dengan perundang-undangan.
Selain itu, pembentukan raperda membutuhkan masukan-masukan dari masyarakat. Agar keberadaan raperda itu benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.
”Berdasarkan semua pertimbangan itulah, maka Fraksi PKB dengan tegas dan terbuka tidak menyetujui raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga untuk ditetapkan menjadi perda. Kami menilai ini perda prematur,” tegasnya.
Eko menegaskan, rekomendasi pansus yang membahas raperda tersebut tidak semua diakomodir pemkot. Contohnya, nilai penyertaan modal dari para investor selain pemkot belum jelas sampai saat ini.
Sehingga, untuk mencapai modal 100 persen akan sangat membebani APBD Kota Probolinggo. Padahal, saat ini sedang terjadi pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pusat.
Selain itu, penyertaan modal belum jelas diberikan pada siapa, digunakan untuk apa saja dan siapa yang bertanggungjawab atas penerimaan dan penggunaan dari modal tersebut.
Bahkan, tidak ada rencana anggaran biaya yang ditandatangani oleh jajaran direksi.
Apabila anggaran tersebut untuk sementara waktu mengendap di BPKAD, maka ada dua hal yang menjadi pertanyaan. Pertama, anggaran tersebut masuk ke kode rekening dan jenis anggaran apa?
“Kedua, jika anggaran tersebut mengendap, maka akan menghasilkan bunga dengan jumlah tidak sedikit. Bunga itu menjadi hak siapa dan dinamakan sumber pendapatan apa?” katanya.
Sedangkan, sampai saat ini menurutnya, belum terbentuk jajaran direksi dan komisaris perusahaan. Karena itu, anggaran ini menjadi tidak jelas diberikan kepada siapa.
“Seharusnya penyertaan modal tersebut langsung diterimakan kepada yang bertanggung jawab atas perusahaan. Yaitu, pimpinan direksi dan komisaris perusahaan,” ungkapnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi