PROBOLINGGO, Radar Bromo– Pesatnya pertumbuhan penduduk di Kota Probolinggo membuat perumahan terus diburu. Alih-alih membeli perumahan yang nyaman, kurangnya pemahaman dalam memilih perumahan, justru sering membuat pembeli kecewa karena terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Mulai bangunan perumahan yang ilegal tidak sesuai tata ruang kota, tanah perumahan merupakan tanah sengketa, lingkungan hunian memiliki fasilitas yang tidak memadai (banjir/sanitasi), proyek bermasalah.
Hingga fasum perumahan tidak bisa dipelihara oleh pemerintah karena siteplan pengembang tidak disetujui pemerintah daerah.
“Mengaca pada berbagai kasus perumahan yang terjadi, kini saatnya masyarakat menjadi smart buyer sebelum memutuskan untuk membeli sebuah perumahan,” terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo Setiorini Sayekti.
Menurutnya, penting memilih perumahan yang siteplan-nya telah disahkan dan disetujui pemkot.
Tujuannya agar Dinas PUPR bisa memastikan pengembang perumahan melaksanakan proyeknya dengan terorganisasi sesuai tata ruang kota, aman secara hukum, dan lingkungan tempat tinggal layak huni dengan fasilitas terjamin.
“Selanjutnya, setelah melewati masa pemeliharaan prasarana sarana dan utilitas (PSU), pengembang yang siteplan-nya telah disetujui oleh pemkot wajib menyerahkan siteplan atau aset ke pemerintah daerah,” katanya.
Penyerahan aset ini, menurut Rini (panggilannya), menjadi dasar bagi pemkot untuk mengelola dan memelihara fasum perumahan di kemudian hari. Mulai jalan, drainase, dan fasum yang lain.
“Sebaliknya, pengembang siteplan-nya tidak mendapat persetujuan, pemkot tidak bisa menyerahkan aset PSU. Yang rugi ya pasti pembeli. Sebab, suatu saat nanti bila ada masalah terhadap prasarana lingkungan, fasum, maupun fasilitas sosial (fasos), maka pemkot tidak bisa melakukan intervensi,” tegasnya.
Kadis PUPR Rini dengan didampingi Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) Achsan Jamalurrusid menambahkan, siteplan merupakan syarat utama dalam proses pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG). Atau dulu dikenal dengan istilah izin mendirikan bangunan (IMB).
Kabid Perkim Achsan menambahkan, pengembang perumahan wajib menyediakan sejumlah PSU. Ini sesuai dengan Perda Nomor 3/2023 yang diperkuat dengan Perwali Nomor 15/ 2018 dan Perwali Nomor 37/2020.
Salah satu aturan di dalamnya menyebut, PSU perumahan dan permukiman sesuai luasan lahan 1.000-2.000 meter persegi wajib menyediakan fasum (jalan, saluran air), fasos (sarana olahraga, sarana ibadah, sarana parkir, dsb).
Luasnya sebesar 30 persen dari luas lahan perumahan dengan menyediakan jalan dengan lebar minimal 6 meter.
Kalau lebih luas lagi yaitu antara 2.000-10.000 meter persegi, maka dasum dan fasos harus 30 persen dari luas perumahan. Ditambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 5 persen dari luas perumahan.
“Begitupun kalau luas perumahan lebih dari 10.000 meter persegi, maka juga menyesuaikan. Yakni, wajib menyediakan fasum dan fasos 30 persen dan RTH publik minimal 10 persen,” ungkapnya.
Melalui Jawa Pos Radar Bromo, Jamal mengingatkan masyarakat tentang Perda Nomor 3/2013 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kota Probolinggo. Menurutnya, ada beberapa larangan yang harus diketahui masyarakat dalam perda itu.
Di antaranya, setiap orang dilarang membangun perumahan dan Kawasan Permukiman sebelum memenuhi persyaratan (teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis). Dilarang membangun perumahan dan kawasan permukiman yang tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR.
“Serta dilarang membangun perumahan dan kawasan permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang maupun nyawa manusia,” lanjutnya.
Selain itu, orang perseorangan dilarang membangun Lingkungan Siap Bangun (Lisiba). “Untuk Badan Hukum dilarang mengalihfungsikan PSU di luar fungsinya. Sementara badan hukum yang membangun Lisiba, dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah,” ujarnya lagi.
Karena itu, menurutnya, masyarakat harus menjadi pembeli yang cerdas dan bijak (smart buyer). Melakukan riset dan beragam pertimbangan sebelum membeli perumahan. Tidak tergiur oleh harga murah, tapi harus memperhatikan kualitas, kebutuhan, dan ketentuan transaksi.
Pun demikian bagi para pengembang. Agar tidak sebatas menawarkan layanan.
Namun, juga menawarkan kualitas bangunan perumahan yang sesuai dengan tata ruang kota, ramah lingkungan, aman secara hukum, nyaman dihuni dengan fasilitas memadai. Dan tentu saja, dibangun sesuai perda yang berlaku. Saatnya jadi smart buyer ya. (adv/el)
Editor : Muhammad Fahmi