Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Aliansi Eks Karyawan PTKL Ajukan Proposal Perdamaian Atas Penahanan Sertifikat Tanah Boedel Pailit oleh Kemenkeu

Inneke Agustin • Kamis, 20 November 2025 | 05:58 WIB

 

  

MEDIASI: Kuasa hukum Aliansi Eks Karyawan PT. Kertas Leces (PTKL) Probolinggo setelah mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
MEDIASI: Kuasa hukum Aliansi Eks Karyawan PT. Kertas Leces (PTKL) Probolinggo setelah mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Kuasa hukum Aliansi Eks Karyawan PT. Kertas Leces (PTKL) Probolinggo mengambil langkah khusus agar hak normatif eks karyawan bisa segera dibayar.

Yaitu, dengan menyampaikan draft proposal perdamaian atas penahanan sertifikat tersebut oleh Kemenkeu RI.

Draf itu diberikan saat sesi mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Dalam draf proposal perdamaian itu, kuasa hukum meminta Kemenkeu RI untuk memfasilitasi dan menuntaskan pembayaran sisa hak normatif eks karyawan sebesar total Rp 145,9 Miliar yang tertunda sedak 2019.

Eko Novriansyah Putra, salah satu kuasa hukum penggugat menyampaikan, pihaknya sebelumnya menggugat Kemenkeu RI atas penahanan 14 sertifikat tanah boedel pailit milik PT Kertas Leces.

Dalam upaya mediasi, pihaknya mengajukan proposal perdamaian atas penahanan sertifikat tersebut oleh Kemenkeu RI.

“Sebab penundaan pembayaran hak normative karyawan terjadi akibat tindakan Kemenkeu RI menahan 14 sertifikat tanah boedel pailit. Padahal, sertifikat itu diperlukan untuk syarat lelang yang hasilnya digunakan membayar hak 1.900 ek karyawan Kertas Leces,” terang Eko.

Mediasi sendiri dilakukan dengan mempertemukan pihak penggugat dan tergugat.  Melalui mediasi menurut Eko, pihaknya menekankan pentingnya penyelesaian pokok substansi. Yaitu, pemenuhan hak normatif para eks karyawan PTKL.

“Seharusnya sertifikat itu diserahkan kepada tim kurator untuk pembayaran hak eks karyawan tersebut,” lanjut Eko.

Saat ini menurut Eko, pihak kuasa hukum Kemenkeu RI belum dapat memberikan jawaban pasti atas draft proposal perdamaian tersebut. Hal ini dikarenakan mereka perlu melapor serta meminta arahan dari atasanya di Kemenkeu RI terlebih dahulu.

“Daripada bolak balik seperti itu, makanya kami minta mediasi mendatang di Kantor Kemenkeu RI saja. Jadi misalnya butuh data atau dokumen atau persetujuan bisa lebih efektif dan efisien. Bila butuh keputusan cepat mungkin Sekjen atau pejabat yang berwenang bisa langsung menanganinya,” kata Eko.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Selasa (25/11) mendatang. Agendanya mediasi lanjutan mengenai proposal perdamaian tersebut di Kemenkeu RI. Tak bosan-bosannya, pihak penggugat meminta kehadiran Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang mendatang.

“Kami berharap agar proses mediasi ini dapat berjalan efektif dan menghasilkan solusi yang adil serta konkret bagi para eks karyawan. Terlebih mereka sudah 13 tahun menantikan pemenuhan hak-haknya,” pungkas Eko. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#perdamaian #tanah #pailit #Leces #kemenkeu #sertifikat #ptkl #probolinggo