Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Wali Kota Probolinggo Tanggapi Tak Kunjung Dibukanya Kembali Mie Gacoan: Kurang Cepat Respons, Kini Tersisa IPAL

Arif Mashudi • Rabu, 19 November 2025 | 03:23 WIB
MASIH TUTUP: Mie Gacoan di Jalan Suroyo Probolinggo yang sejauh ini masih tutup karena perizinan belum tuntas. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)
MASIH TUTUP: Mie Gacoan di Jalan Suroyo Probolinggo yang sejauh ini masih tutup karena perizinan belum tuntas. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

KANIGARAN, Radar Bromo Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin angkat bicara tentang penghentian aktivitas usaha Resto Mie Gacoan di Jalan Suroyo.

Sejak awal menurut Aminuddin, pihaknya sudah berupaya mendorong dan memfasilitasi supaya managemen Resto Mie Gacoan segera melengkapi semua perizinan. Dengan demikian, resto bisa kembali dibuka secepatnya.

Sayangnya menurut Wali Kota, respons dari managemen Resto Mie Gacoan lambat. Ada item syarat perizinan yang belum juga lengkap.

Hingga akhirnya, pihaknya harus memperpanjang kembali penghentian sementara aktivitas usaha Mie Gacoan. Bahkan, saat ini penghentian dilakukan hingga batas waktu tak ditentukan.

”Namun, kami tetap memberikan kesempatan untuk memenuhi semua syarat perizinan sesuai ketentuan. Karena kami terbuka dan menerima investor masuk ke Kota Probolinggo,” katanya.

Aminuddin berjanji, pemkot tidak akan menghambat investor yang masuk ke Kota Probolinggo. Namun, tetap harus memenuhi semua syarat perizinan yang berlaku.

“Termasuk Resto Mie Gacoan, harus melengkapi semua syarat teknis. Kurang cepat respon. Jadinya belum lengkap. Sekarang masih sisa IPAL,” ujarnya.

Resto Mie Gacoan ternyata belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ini yang kemudian menyebabkan gerai Mie Gacoan tidak kunjung boleh buka atau beroperasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno Wandansari mengatakan, Mie Gacoan memang belum memiliki IPAL. Karena itulah, izin Data Persetujuan Lingkungan tidak bisa terbit.

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, harus punya IPAL dulu. Baru izin Data Persetujuan Lingkungan bisa terbit. Selama belum ada IPAL, belum bisa terbit. Sekarang (Mie Gacoan, red) masih proses pembuatan IPAL,” terangnya.

Sebagai informasi, gerai Mie Gacoan di Jalan Suroyo Kota Probolinggo belum boleh buka hingga saat ini.

Gerai itu ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penyebabnya, karena ada satu syarat yang belum dilengkapi dalam pengajuan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Total ada 11 item yang harus dipenuhi untuk mendapat izin SLF. Semuanya sudah dipenuhi oleh manajemen Mie Gacoan. Tinggal satu item yang belum dilengkapi, yaitu Data Persetujuan Lingkungan.

Data Persetujuan Lingkungan itu sendiri menurut Retno salah satunya yaitu menyertakan IPAL. IPAL inilah yang saat ini belum dimiliki oleh Mie Gacoan.

Purnama Aditya selaku Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi atau Mie Gacoan membenarkan hal itu. Menurutnya, perizinan saat ini menyisakan IPAL. Sementara  izin Andalalin sudah dipenuhi.

”Dengan mempertimbangkan berbagai aspek perizinan yang telah kami penuhi saat ini, maka besar harapan kami agar gerai Mie Gacoan Probolinggo Suroyo segera dapat beroperasi kembali,” katanya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#Andalalin #ipal #perizinan #penutupan #Mie Gacoan #Wali Kota Probolinggo #parkir #jalan suroyo