KANIGARAN, Radar Bromo–Pemkot Probolinggo kembali memberikan kesempatan pada Resto Mie Gacoan untuk melengkapi syarat perizinan.
Sampai saat ini, ada satu syarat teknis SLF (sertifikat layak fungsi) yang belum dipenuhi oleh PT Pesta Pora Abadi (PPA).
Rabu (12/11), Satpol PP Kota Probolinggo kembali mememasang banner berisi informasi penghentian aktivitas usaha Resto Mie Gacoan. Bedanya, penghentian itu berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tentang Resto Mie Gacoan.
Sesuai rekomendasi itu, Resto Mie Gacoan belum boleh buka atau jualan. Baik itu jualan di tempat, maupun online. Sebab, belum semua syarat perizinan dipenuhi.
”Kami sudah pasang banner penghentian sementara aktivitas usaha Resto Mie Gacoan. Sampai kapan? Dalam waktu yang tidak ditentukan, sampai terpenuhinya persyaratan perizinan,” katanya.
Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas usaha Resto Mie Gacoan dalam waktu yang tidak ditentukan.
Sesuai kebijakan Wali Kota, menurutnya, aktivitas usaha Resto Mie Gacoan dihentikan sampai semua syarat perizinan terpenuhi.
”Sebagaimana yang disampaikan oleh perangkat daerah teknis (PUPR), persyaratan atas SLF belum terpenuhi. Kami memperkuat legalitas surat penghentian aktivitas usaha Resto Mie Gacoan dan telah dikirim ke manajemen Mie Gacoan. Sehingga memperkuat bagi jajaran Satpol PP untuk pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setiorini Sayekti melalui Kabid Tata Ruang Hari saat dikonfirmasi membenarkan ada satu item dalam persyaratan SLF yang belum dipenuhi.
Yaitu, Data Persetujuan Lingkungan (mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dari Dinas Lingkungan Hidup).
”Ada satu poin yang belum terpenuhi untuk SLF. Jadi, tinggal satu syarat saja belum,” ujarnya.
Sementara itu, Purnama Aditya selaku corporate communications manager PT Pesta Pora Abadi mengatakan, saat ini izin Andalalin telah terbit. Menyisakan IPAL yang terus diupayakan untuk prosesnya agar izin segera keluar.
Karena itu, dia kembali mengajukan agar Gerai Mie Gacoan bisa segera dibuka. Mengingat sejumlah persyaratan yang sudah dipenuhi.
”Dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah kami penuhi, besar harapan kami agar gerai Mie Gacoan Probolinggo Suroyo segera dapat beroperasi kembali,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi