Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satpol PP Kota Probolinggo Stop Pemasangan Kabel-Tiang Wifi, Pertanyakan Perizinan

Inneke Agustin • Jumat, 14 November 2025 | 12:04 WIB
CEK LANGSUNG: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo mengecek laporan warga mengenai pemasangan kabel dan tiang wifi di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo, Kamis (13/11).
CEK LANGSUNG: Anggota Satpol PP Kota Probolinggo mengecek laporan warga mengenai pemasangan kabel dan tiang wifi di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo, Kamis (13/11).

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Pamasangan tiang dan kabel wifi di Kota Probolinggo, jadi sorotan banyak pihak. Bahkan, Satpol PP langsung turun tangan untuk menghentikannya. Salah satunya pemasangan kabel wifi di Jalan Mastrip dan pemasangan tiang di Jalan Kaca Piring.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo Nurahmad mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga melalui call center 112, Kamis (13/11) siang. “Kemungkinan warga merasa risau, mengingat beberapa permasalahan tiang wifi yang sempat muncul di Kota Probolinggo, beberapa bulan belakangan, sehingga ia melapor kepada kami,” ujarnya.

Pihaknya langsung bergegas menuju lokasi. Benar saja, ada pemasangan kabel di sana. Menurut keterangan pekerja, mereka memasang kabel karena sebelumnya kabel putus.

“Setelah kami tanyakan kepada petugas (pekerja pemasang kabel), katanya mereka sudah memiliki izin resmi dari dinas terkait,” kata Nurahmad.

Meski demikian, Satpol PP tak percaya begitu saja. Aparat penegak peraturan daerah meminta pengerjaan tersebut dihentikan sementara.

“Sambil kami minta pengurus dari provider tersebut datang ke mako (Kantor Satpol PP) dengan membawa surat perizinannya,” jelasnya.

Pihak provider menuruti dan petugasnya menunjukkan bukti surat izinnya.

“Mereka bisa menunjukkan itu. Setelah kami konfirmasi ke dinas terkait, benar bahwa provider ini sudah izin untuk menancapkan tiang wifi di sepanjang Jalan Mastrip. Tapi, kalau ke jalan lingkungan tidak boleh. Akhirnya, ya kami perbolehkan untuk melanjutkan pekerjaannya,” jelas Nurahmad.

Berbeda dengan kasus dua hari sebelumnya, Selasa (11/11). Nurahmad mengatakan, pihaknya juga menerima laporan dari warga di Jalan Kaca Piring, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, tentang pemasangan tiang wifi.

“Setelah kami cek, kelengkapan izinnya tidak ada. Artinya, ilegal. Maka, kami minta stop. Walaupun saat itu sudah ada lima tiang yang telah tertancap,” terangnya.

Satpol PP juga meminta pemilik provider ataupun pekerjanya mencabut lima tiang yang sudah dipasang.

“Hari ini akan kami cek kembali, apakah sudah dicabut. Kalau tidak dicabut, terpaksa kami yang akan cabut,” tegasnya. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#kabel #satpol pp #tiang wifi