KANIGARAN, Radar Bromo - Penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam, menjadi salah satu faktor tidak ada perubahan dalam Perda Nomor 9/2015.
Selain itu, sampai saat ini, tidak ada investor yang tertarik membuka tempat hiburan di kota.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan, usulan perubahan terhadap Perda Nomor 9/2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan sudah diajukan ke DPRD sebelum dirinya dilantik sebagai Wali Kota.
Namun, akhirnya pemkot memutuskan untuk membatalkan pengajuan perubahan perda tersebut.
”Sebenarnya perubahan perda (Nomor 9/2015) sudah diajukan oleh Pj Wali Kota ke DPRD. Tapi setelah kami kaji dan pertimbangkan kembali, tidak ada hal yang mendesak untuk melakukan perubahan atas perda itu,” katanya.
Selain itu, dikatakan Wali Kota, sejauh ini belum ada pelaku usaha atau investor yang tertarik membuka usaha tempat hiburan di Kota Probolinggo. Apalagi, tarif pajak hiburan ditetapkan 60 persen.
Menurut Wali Kota, pajak sebesar 60 persen tergolong sangat tinggi bagi pelaku usaha. Karena itu, mereka pasti akan berpikir ulang untuk membuka usaha tempat hiburan.
”Saya sebagai pelaku usaha atau bisnis, dengan pajak 60 persen akan mikir. Karena apa yang dijual, 60 persennya harus disetor sebagai pajak. Tentu itu berat bagi pengusaha. Namun, jadi benteng pembukaan tempat hiburan di kota,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pengesahan Perda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) sempat menuai polemik.
Sebab, di dalamnya mengatur tambahan klausul tentang tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Juga menyebutkan tentang jenis hiburan yang dikenai PBJT. Mulai karaoke, diskotek, kelab malam, dan bar.
DPRD Kota Probolinggo dan Pemkot Probolinggo memasukkan klausul itu karena menyesuaikan dengan undang-undang di atasnya. Juga keharusan dari pemerintah pusat untuk mencantumkan aturan tentang pajak hiburan. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi