PAJARAKAN, Radar Bromo - Polres Probolinggo harus mengamankan SSY, 33, warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Dia diduga menjadi pelaku curanmor di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura dengan modus menjalin asmara dengan sesama jenis, lalu membawa kabur motor kenalannya.
Aksi kriminal ini bermula saat pelaku SSY, berkenalan dengan korban F, 27, Desa Badean Kulon, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember melalui aplikasi Wala, Kamis (4/9) lalu.
Dalam perkenalan tersebut, SSY menggunakan identitas palsu. SSY mengaku bernama Ardiansyah berasal dari Ngawi dan memiliki usaha indekos.
Dalam perkenalan awal tersebut keduanya merasa nyambung. Keduanya semakin intens berlanjut pada komunikasi WhatsApp.
Setelah beberapa kali berkomunikasi via WhatsApp akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung Selasa (16/9). Sekitar pukul 15.00 keduanya bertemu di Daerah Kencong, Kabupaten Jember.
“Pelaku dan korban ini pertama kali menjalin komunikasi melalui aplikasi yang keanggotaannya diduga masuk dalam komunitas LGBT,” kata Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo rabu sore (5/11).
Rupanya pertemuan darat tersebut kemudian terus berlanjut dan terjalin komunikasi yang cukup intim.
Pada Kamis (18/9) sekitar pukul 12.00, keduanya reservasi homestay di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura untuk menginap semalam.
Keesokan harinya yakni Jumat (19/9) sekitar pukul 10.00 saat korban sedang mandi, SSY mengunci pintu kamar dari luar. Lalu mengambil motor korban dan kabur ke Madura untuk dijual.
Menyadari aksi tersebut, korban segera mengecek motornya. Rupanya motor sudah raib. Korban lalu melapor ke Polsek Sukapura sebagaimana tertuang dalam LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/9/|X/ 2025/ SPKT/ POLSEK SUKAPURA / POLRES PROBOLINGGO / POLDA JATIM, tanggal 19 September 2025.
“Terduga pelaku menjalin hubungan asmara terlebih dahulu dengan korbannya. Setelah korban percaya, barulah motor dibawa kabur,” bebernya.
Setelah laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain untuk melacak keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil, tersangka terlacak dan berhasil ditangkap di wilayah Kalisat, Kabupaten Jember.
Saat petugas melakukan interogasi SSY tidak dapat mengelak dan mengakui telah melakukan aksi curanmor.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut.
Latif menambahkan dari penyelidikan yang telah dilakukan rupanya pelaku merupakan seorang residivis. Dia pernah melakukan aksi curanmor di 9 TKP berbeda.
Di antaranya 3 TKP di Kecamatan Sukapura. Sementara 6 TKP lainnya di luar wilayah hukum Polres Probolinggo.
“Pelaku bukan pemain baru total ada 10 TKP curanmor. Melakukan aksi seorang diri dan tidak tergabung dalam sindikat curanmor mana pun. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan korban yang merupakan seorang LGBT? Dalam kasus ini, polisi masih melakukan penelusuran dan sampai saat ini statusnya masih diduga. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid