Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kuasa Hukum Kemenkeu Dianggap Tak Sah, Eks Karyawan PT Kertas Leces Kecewa

Inneke Agustin • Kamis, 6 November 2025 | 11:49 WIB
KECEWA: Suasana sidang perdana gugatan Aliansi Eks Karyawan PTKL Probolinggo terhadap Kemenkeu RI di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/11).
KECEWA: Suasana sidang perdana gugatan Aliansi Eks Karyawan PTKL Probolinggo terhadap Kemenkeu RI di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/11).

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Sidang perdana gugatan ribuan Eks Karyawan PT Kertas Leces (PTKL) Probolinggo terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, diwarnai kekecewaan.

Selasa (4/11), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ini majelis hakim menunda persidangan setelah menyatakan kuasa hukum Kemenkeu tidak sah.

Kuasa hukum eks karyawan PTKL Eko Novriansyah Putra mengatakan, penundaan tersebut menjadi pukulan berat bagi para mantan pekerja yang telah lama memperjuangkan haknya senilai Rp145,9 miliar.

“Majelis hakim menunda persidangan karena dua perwakilan dari Kemenkeu yang hadir tidak mampu menunjukkan surat kuasa resmi. Akhirnya, mereka diminta keluar dari ruang sidang,” ujarnya.

Eko menuturkan, Aliansi Eks Karyawan PT Kertas Leces menaruh harapan besar dalam sidang perdana ini.

Mereka datang langsung dari Probolinggo ke Jakarta dengan semangat tinggi.

Berharap nasib mereka mendapatkan kepastian hukum setelah bertahun-tahun menunggu.

“Kami berangkat satu bus dari Probolinggo. Perjalanan darat 15 jam kami tempuh dengan biaya patungan. Tujuannya untuk menghormati sidang dan memberikan dukungan moral agar Kemenkeu segera menuntaskan hak kami,” ujarnya.

Namun, harapan itu sirna begitu saja saat perwakilan Kemenkeu, datang tanpa dokumen resmi.

Hal ini membuat beberapa eks karyawan yang hadir tak kuasa menahan tangis kecewa.

“Banyak dari mereka sudah berusia lanjut. Mereka datang bukan untuk mengemis, tapi menuntut hak yang sudah seharusnya diterima. Kami jauh-jauh dari Probolinggo, Kemenkeu yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dari PN Jakpus justru tidak menghormati sidang,” kata Eko, kecewa.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (11/11). Eko meminta Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa, hadir langsung untuk menunjukkan iktikad baik dan kepedulian terhadap nasib ribuan eks karyawan PTKL.

“Kami sudah berjuang lebih dari satu dekade. Kami hanya ingin kejelasan. Datanglah Pak, tunjukkan goodwill. Kami kira persoalan ini bisa selesai dalam satu hari jika pemerintah benar-benar peduli,” tegasnya.

Gugatan ini dilayangkan karena para eks karyawan menilai Kemenkeu melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, hingga kini belum menyerahkan 14 sertifikat tanah milik PT Kertas Leces, yang telah dinyatakan sebagai boedel pailit.

Padahal, hakim pengawas Pengadilan Niaga Surabaya telah menetapkan agar aset tersebut diserahkan kepada kurator untuk membereskan seluruh utang perusahaan sejak 2019. Termasuk pembayaran hak-hak karyawan. (gus/rud)

Editor : Ronald Fernando
#pt kertas leces #sidang #gugatan