TIDAK hanya soal infrastruktur yang menjadi keluhan masyarakat dalam giat Reses Masa Persidangan I Tahun 2025, H. Abdul Mujib, S.Pd.I wakil ketua DPRD Kota Probolinggo.
Ketua DPC PKB Kota itu menyosialisasikan peraturan daerah (perda) tempat hiburan (malam) yang sempat meresahkan masyarakat.
Mujib mengatakan, rendahnya penyerapan anggaran tahun 2025, karena banyaknya kegiatan yang tidak terealiasi.
Termasuk pembangunan infrastruktur di Kedunggaleng berupa plengsengan penahan banjir.
Padahal, plengsengan atau tanggul sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya banjir.
”Kami juga sudah jelaskan soal perda tempat hiburan. Bahwa, perda Nomor 9 Tahun 2015 batal di drop out dari pembahasan untuk dirubah. Dalam artian, di Kota Probolinggo dilarang tempat hiburan (malam) dibuka,” terangnya.
Selain itu, dia juga menanggapi keluhan masyarakat terkait ekonomi, terutama para PKL yang terdampak relokasi dari alun-alun ke Gor A. Yani.
Mereka harus mendapatkan pendampingan, sebagai upaya adaptasi dan meningkatkan pemasaran awal menempati sentra kuliner Gor A. Yani tersebut.
”Karena itu, saya minta retribusi pada PKL di Gor A. yani itu dibebaskan selama 5 bulan tahun ini,” ujarnya. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid