JAKARTA, Radar Bromo—Babak baru perjuangan eks karyawan PT Kertas Leces (PTKL) menanti hak-haknya bakal segera bergulir.
Gugatan 1.900 eks karyawan PTKL pada menteri keuangan (menkeu) Purbaya sebesar Rp 1 bakal segera digelar.
Sidang perdana gugatan perdata bernomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst terhadap Menteri Keuangan Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. dijadwalkan digelar Selasa, 4 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan sebagai simbol perjuangan moral: Rp 1 per orang.
“Bukan soal nominal, melainkan tegaknya keadilan bagi wong cilik yang hak-hak normatifnya belum terbayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit pada 2018. Nilai hak tertunggak yang belum dibayar mencapai sekitar Rp 145,9 miliar,” ujar kuasa hokum eks karyawan PTKL Eko Novriansyah Putra.
Dari penelusuran PTSP - SIPP PN Jakarta Pusat, untuk menjalankan siding itu, telah ditunjuk IGN Partha Bhargawa, S.H. sebagai Ketua Majelis dalam perkara ini.
Ratusan Pekerja Akan Hadir di PN Jakarta Pusat
Di sisi lain, ratusan eks-karyawan dari Probolinggo, Jawa Timur dijadwalkan hadir langsung di sidang perdana untuk memberikan dukungan moral bagi rekan-rekan mereka.
Banyak di antara mereka yang telah lanjut usia. Bahkan, sebagian mengalami kesulitan ekonomi untuk biaya transportasi dan akomodasi menuju Jakarta.
Namun, semangat mereka tetap menyala. Kehadiran mereka bukan untuk menghadang. Melainkan untuk memberi keyakinan dan dukungan moral kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar menuntaskan hak tertunggak tersebut secara adil di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami datang bukan untuk melawan, tetapi untuk mempercayai negara. Kami ingin Pak Purbaya dan pemerintah menuntaskan hak kami yang sudah 13 tahun tertunda,” terang Koordinator Perwakilan Eks-Karyawan Leces, Guntur Sudono, 68.
Sementara itu, Eko Novriansyah Putra, S.H., Kuasa Hukum Paguyuban Eks-Karyawan Leces, menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum bermartabat untuk mengingatkan negara akan tanggung jawab konstitusionalnya.
“Sidang perdana akan digelar Selasa, 4 November 2025 di PN Jakarta Pusat. Ini bukan sekadar gugatan hukum, tetapi suara keadilan bagi 1.900 keluarga buruh BUMN yang telah menunggu 13 tahun,” terang Eko.
“Kami menggugat Rp 1 bukan karena uangnya, tapi karena keadilan. Negara tidak boleh menahan aset yang seharusnya digunakan untuk membayar hak pekerja,” imbuhnya.
Suara dari DPR RI
Dukungan terhadap perjuangan eks-karyawan Leces terus mengalir dari parlemen lintas fraksi.
“Pesan Pak Prabowo, wong cilik iso gemuyu. Pemerintah harus menuntaskan masalah Leces agar para pekerja bisa tersenyum lagi setelah 13 tahun menunggu,” ujar Kawendra Lukistian dari Fraksi Gerindra.
Hal senada diungkapkan Nasim Khan dari Fraksi PKB. “Kami di Komisi VI berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para eks-karyawan PT Kertas Leces hingga tuntas. Ini bukan hanya soal perusahaan, tapi tentang kemanusiaan,” terangnya.
Sementara Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan, yang telah mengikuti kasus ini sejak 2012, menegaskan dalam persoalan eks karyawan PTKL, negara harus hadir.
“Hak-hak buruh tidak boleh diabaikan. Kami akan mengawal agar hak para eks-karyawan Leces mendapatkan keadilan yang sudah lama mereka perjuangkan,” jelasnya.
Editor : Muhammad Fahmi