PROBOLINGGO, Radar Bromo-Pemilik kafe yang diserang ratusan pemuda di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo, langsung melaporkan penyerangan tersebut.
Baitul Rosid alias Asnawi Sofyan, pemilik kafe, melapor ke Polres Probolinggo Kota, Minggu (26/10) malam.
Asnawi didampingi Ketua LBH Ansor Kota Probolinggo, Satriyo H. Miguno atau lebih dikenal dengan Yoyok Satriyo, 43.
Yoyok mengatakan, perilaku para pemuda yang tiba-tiba menyerang kafe pada Sabtu (25/10) malam itu, merupakan bentuk tindak pidana.
Hal tersebut dinilainya melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Sebab di sana ada pengrusakan barang secara bersama-sama dan terang-terangan. Oleh sebab itu, kami mendampingi pemilik kafe dalam pelaporan ini,” katanya.
Sebelum penyerangan itu menurut Yoyok, pihaknya telah menerima beberapa keluhan dari warga sekitar tentang adanya aksi semacam gengster. Hal tersebut membuat waswas masyarakat.
Karena itu, ia berharap pihak kepolisian segera menangkap para pelakunya. Sehingga, ada efek jera bagi pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Selain memberikan efek jera, kami juga memiliki kewajiabn menjaga kondusifitas Kota Probolinggo dalam hal ini,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kini kami masih melakukan proses penyelidikan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan pemuda tiba-tiba menyerang sebuah kafe di Jalan Mastrip, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Sabtu (25/10) malam.
Beberapa terduga pelaku juga tampak menenteng senjata tajam jenis celurit saat itu.
Meski tidak ada korban jiwa, tapi sejumlah fasilitas kafe rusak. Pemilik kafe diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5 juta. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi