Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ramai Penolakan Hiburan Malam di Kota Probolinggo, Cabut Usulan Perubahan Perda 9 Tahun 2015

Arif Mashudi • Selasa, 28 Oktober 2025 | 02:40 WIB

 

Suasana rapat pembahasan pencabutan perubahan Perda nomor 9 tahun 2015 di gedung DPRD Kota Probolinggo.
Suasana rapat pembahasan pencabutan perubahan Perda nomor 9 tahun 2015 di gedung DPRD Kota Probolinggo.

KANIGARAN, Radar Bromo-Tingginya gelombang penolakan terkait keberadaan tempat hiburan malam di Kota Probolinggo, membuat Wali Kota dr Aminuddin merubah kebijakannya.

Pemkot menarik kembali usulan raperda atas Perubahan Perda nomor 9 tahun 2015, tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan.

Keputusan itu disampaikan dalam rapat Bapemperda DPRD Kota Probolinggo bersama pemkot Probolinggo, Senin pagi (27/10).

Dengan di-drop out (dikeluar) perubahan perda nomor 9 tahun 2015, dipastikan perda tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Hiburan tidak dilakukan pembahasan.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat paripurna Senin siang (27/10) di kantor DPRD kemarin.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Probolinggo, Masda Putri Amelia saat dikonfirmasi mengatakan, perubahan perda nomor 9 tahun 2015 yang diusulkan oleh eksekutif, awalnya sudah masuk propemperda (program pembentukakn perda daearh) prioritas.

Namun, hasil rapat koordinasi (rakor) dengan pemkot, ternyata Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Hiburan telah di Droup Out (dikeluarkan) oleh pemkot.

Sehingga, perda nomor 9 tahun 2015 tersebut batal dibahas untuk dilakukan perubahan.

”Iya, untuk perda nomor 9 tahun 2015 di drop out oleh pemkot. Jadi perubahan perda itu tidak jadi dibahas dan tidak masuk dalam propemperda,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Masda menerangkan, dalam rapat koordinasi yang digelar, pemkot melalui Dispopar (Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata) menyampaikan untuk perda nomor 9 tahun 2015, batal untuk dilakukan perubahan.

Sebab, pemkot menilai perlu dilakukan kajian kembali terkait perubahan perda tersebut.

Selain itu, belum ada urgensi atau hal yang mendesak dan mengharuskan perda tersebut dilakukan perubahan.

Ditambah kondisi sosial masyarakat yang menyikapi soal tempat hiburan.

Drop out perubahan perda nomor 9 tahun 2015 dari propemperda, sesuai petunjuk dan persetujuan wali kota. Sehingga, kami dari Bapemperda DPRD menyetujui drop out perda tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Fajar Purnomo selaku Sekretaris Dispopar Kota yang hadir dalam rakor mengatakan, keputusan drop out rencana perubahan perda nomor 9 tahun 2015, sesuai persetujuan Wali Kota Probolinggo.

Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan. Diantaranya soal kondisi sosial di masyarakat dan desakan atau penolakan tempat hiburan di Kota Probolinggo.

”Kami juga menilai belum ada urgensi yang mengharuskan perda nomor 9 tahun 2015 tersebut dirubah. Sehingga, perlu dilakukan kajian kembali terkait perda tersebut dengan kondisi yang terjadi saat ini,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, pengesahan perda atas perubahan perda nomor 4 tahun 2023, tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) sempat menuai polemik.

Pasalnya, dalam perubahan perda tersebut, DPRD dan Pemkot sepakati adanya klausul tentang tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tempat hiburan (karaoke, diskotik, kelab malam, bar) sebesar 60 persen.

DPRD Kota Probolinggo dan Pemkot Probolinggo memasukkan klausul terkait pajak hiburan malam secara detail bukan tanpa alasan.

Sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 dan peraturan pemerintah (PP), mengharuskan daerah untuk mencantumkan aturan pajak hiburan malam.

Namun, kebijakan DPRD dan Pemkot tersebut tetap mendapatkan respons penolakan dari organisasi keagamaan di Kota Probolinggo. (mas/mie)

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#hiburan malam #penolakan #tempat hiburan #Kota Probolinggo #perubahan perda #perda #dprd kota probolinggo