Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hasil Rakor Kemendagri, Pemprov, dan Pemkot: Pajak Hiburan Kota Probolinggo 60 Persen

Arif Mashudi • Senin, 27 Oktober 2025 | 19:55 WIB

 

 

Ilustrasi
Ilustrasi

KANIGARAN, Radar Bromo - Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo akhirnya bisa bernapas lega. Kemendagri dan Pemprov Jatim menyetujui Perda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Persetujuan itu sekaligus memastikan, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan sebesar 60 persen.

Besarnya tarif PJBT hiburan itu, menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Riyadlus Sholihin Firdaus, sesuai dengan hasil rapat pansus saat membahas Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang PDRD.

Di dalamnya meliputi, diskotek, karaoke, bar, kelab malam, dan lainnya.

“Jadi, nomor register untuk Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 sudah diterbitkan oleh Pemprov Jatim. Kabar baiknya, Kemendagri dan Pemprov Jatim menyetujui klausul materi perubahan perda sesuai hasil pembahasan Pansus II DPRD,” terangnya.

Persetujuan itu, menurutnya, termasuk tarif PBJT hiburan sebesar 60 persen. Dan tarif PBJT spa dan panti pijat sebesar 40 persen.

”Kepastian kabar baik ini kami peroleh saat zoom meeting Rabu (22/10) sore bersama Kemendagri, Pemprov Jatim, Pemkot Probolinggo, dan pimpinan DPRD Kota Probolinggo. Sekaligus pansus II,” kata Riyad, panggilannya.

Setelah nomor register terbit, menurutnya, tinggal proses sosialisasi atas perda tersebut.

Tentu saja, termasuk sosialisasi perubahan klausul yang mengatur tentang besarnya pajak untuk PJBT.

Kabag Hukum Pemkot Probolinggo Aditya Ramadhan Lawado membenarkan hal itu.

Menurutnya, Kemendagri dan Biro Hukum Pemprov Jatim menyebut raperda telah sesuai dengan hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu.

Tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam raperda itu. Termasuk penetapan besarnya pajak PBJT usaha hiburan dan kesenian.

”Intinya sudah dipastikan raperda yang ditetapkan tidak ada masalah. Begitu juga tarif PBJT tempat hiburan yang ditetapkan, sesuai kesepakatan dalam pembahasan Pansus II DPRD,” terangnya.

Diketahui sebelumnya,  klausul pajak hiburan yang ditambahkan dalam Perda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang PDRD, tidak sesuai dengan hasil pembahasan Pansus II.

Draf perda hanya mencantumkan PBJT untuk hiburan sebesar 40 persen.

Seharusnya, PJBT ada dua golongan. Yaitu, PJBT hiburan sebesar 60 persen dan PJBT spa dan panti pijat 40 persen. Saat itu, draf telanjur diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim untuk dimintakan nomor register. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#spa #pajak hiburan #panti pijat #Diskotek #bar #karaoke #kelab malam #PDRD