Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PH Eks Karyawan PTKL: Gugatan ke Menkeu Purbaya Bukan soal Gaji, tapi Soal 14 Sertifikat Ditahan Kemenkeu

Muhammad Fahmi • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 21:52 WIB

 

Kuasa Hukum Eks Karyawan PTKL Eko Novriansyah Putra (kiri) dan Menkeu Purbaya (kanan).
Kuasa Hukum Eks Karyawan PTKL Eko Novriansyah Putra (kiri) dan Menkeu Purbaya (kanan).
 

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Tanggapan menteri keuangan (Menkeu) Purbaya soal gugatan eks karyawan PT Kertas Leces (PTKL) yang tak memuaskan kubu penggugat.

Menkeu Purbaya yang menilai gugatan eks karyawan PTKL sebagai urusan gaji dan pesangon yang harus diserahkan ke Danantara sebagai Holding BUMN, dinilai belum mencerminkan pemahaman utuh terhadap substansi gugatan  yang sebenarnya diajukan para pekerja.

Padahal, menurut kuasa hukum eks karyawan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST tidak berkaitan dengan nominal gaji atau pesangon sama sekali.

Gugatan ini justru menyasar tindakan penahanan 14 sertifikat tanah boedel pailit PT Kertas Leces oleh pejabat di Kementerian Keuangan.

Penahanan 14 sertifikat itulah yang menyebabkan pembayaran hak-hak pekerja tak kunjung bisa dilakukan. Meski aset perusahaan telah dinyatakan siap dilelang.

Substansi Gugatan: Penahanan Sertifikat, Bukan Soal Pesangon

Kuasa hukum para penggugat, Eko Novriansyah Putra, SH dan Alfons Manuel P.M. Napitupulu, SH, MH dari Kantor Hukum ENP & Rekan, menjelaskan bahwa inti gugatan adalah tindakan melawan hukum dari oknum pejabat di internal Kementerian Keuangan.

Oknum itu menahan sertifikat tanpa dasar hukum. Padahal, seharusnya sudah diserahkan kepada Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk proses lelang dan pemberesan boedel pailit.

“Ini bukan gugatan soal uang, apalagi pesangon. Ini soal tanggung jawab negara terhadap proses hukum yang sudah inkracht. Sertifikat itu bagian dari boedel pailit, dan harus diserahkan kepada Kurator untuk dilelang sesuai putusan pengadilan,” tegas Eko Novriansyah Putra, Koordinator Tim Kuasa Hukum.

Eko menambahkan, jika sertifikat tersebut segera diserahkan, maka hasil lelang bisa langsung digunakan untuk membayar hak normatif ribuan pekerja. Mereka telah menunggu lebih dari 13 tahun sejak awal kasus pailit terjadi pada 2012.

Aset Siap Dilelang, tapi Sertifikat Ditahan

Berdasarkan data yang dikumpulkan tim kuasa hukum, 14 sertifikat tanah eks aset PT Kertas Leces di Probolinggo dengan nilai taksiran mencapai Rp 700 miliar telah dinyatakan siap dilelang oleh kurator.

Namun proses tidak bisa berjalan karena seluruh dokumen kepemilikan tersebut masih berada di tangan pejabat Kemenkeu. Hingga saat ini, tidak diserahkan tanpa alasan yang jelas.

Padahal, sebagian aset lain—seperti mesin dan bangunan pabrik—sudah berhasil dilelang dan hasilnya telah disalurkan kepada pihak-pihak berhak.

“Masalahnya justru di Kemenkeu. Jadi kalau Pak Menteri menyerahkan persoalan ini ke Danantara, beliau seolah belum mendapat penjelasan lengkap bahwa yang ditahan itu bukan aset aktif eks BUMN, melainkan aset pailit yang sudah di bawah pengawasan kurator,” tambah Eko.

Berharap Menkeu Hadir, Tuntaskan Masalah Sesuai Misi Pemerintahan Baru

Tim kuasa hukum dan para eks karyawan berharap agar Menkeu Purbaya dapat hadir langsung dalam persidangan. Serta, memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.

Langkah tersebut dinilai akan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar berpihak pada “wong cilik” yang selama lebih dari satu dekade menanti keadilan.

“Kami percaya Pak Purbaya akan berbeda dari pejabat sebelumnya. Beliau bisa menertibkan bawahannya, mengembalikan sertifikat kepada kurator, dan menutup luka panjang buruh Leces. Sudah 13 tahun kami menunggu, banyak kawan kami meninggal tanpa sempat menikmati haknya,” ungkap Alfons Napitupulu.

“Misi Pak Prabowo jelas: wong cilik kudu gemuyu. Kami hanya ingin tertawa lega karena keadilan ditegakkan,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum pun menegaskan, gugatan Rp1 per orang yang diajukan terhadap Menkeu Purbaya bukan bentuk serangan pribadi. Melainkan, simbol pertanggungjawaban moral negara terhadap penegakan hukum dan penghormatan terhadap proses pengadilan yang sah.

Para eks karyawan Leces juga menyatakan tidak menolak jika pemerintah melalui Danantara ingin membeli aset tersebut untuk kepentingan negara. Asalkan prosedur hukum dijalankan dengan benar, dan sertifikat diserahkan terlebih dahulu kepada Kurator sesuai putusan pengadilan.

Editor : Muhammad Fahmi
#Purbaya #pailit #eks karyawan ptkl #sertifikat #ptkl #gaji #menkeu