JAKARTA, Radar Bromo - Gugatan 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces (PTKL) yang sekarang pailit sebesar Rp 1.900 (tiap eks karyawan menggugat Rp 1) direspons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya menyatakan, akan melimpahkan gugatan mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) kepada Danantara.
"Leces, kan, perusahaan (BUMN). Yaudah, minta ke Danantara lah. Suratnya belum sampai ke sini. Kalau sampai saya lempar ke Danantara," kata Purbaya saat ditemui sejumlah wartawan di Kemenkeu, Kamis (23/10).
Adapun, gugatan tersebut diajukan Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces yang mewakili ribuan pekerja yang telah 13 tahun menunggu pembayaran gaji dan pesangon.
Nilai gugatan yang hanya Rp1 per orang, dengan total Rp1.900, dimaksudkan sebagai simbol pertanggungjawaban moral negara.
Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, menjelaskan gugatan ini berangkat dari keterlambatan penyerahan 14 sertifikat tanah milik PT Kertas Leces seluas 74 hektare di Probolinggo oleh Kementerian Keuangan kepada kurator.
Aset yang diperkirakan senilai Rp 700 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk membayar hak pekerja senilai Rp 145,9 miliar.
"Keterlambatan ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp 145,9 miliar tidak dapat dibayarkan," kata Eko dalam keterangannya.
Baca Juga: Gugat Menkeu Purbaya 1 Rupiah, PH Eks Karyawan PTKL: Ini Bukan Pansos, Apalagi Kasus Orderan
Ia menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya menuntut pertanggungjawaban negara terhadap hak para pegawai yang sudah terkatung-katung selama 13 tahun.
Eko menegaskan, bahwa yang digugat oleh PT. Kertas Leces adalah Kementerian Keuangan, bukan pribadi Purbaya Yudhi Sadewa.
“Kenapa sampai sekarang tanah tidak bisa dilelang? Padahal itu kan masuk boedel pailit? Ya, karena Sertifikat tanah tersebut dikuasai oleh Kementerian Keuangan dan tidak “mau” diserahkan ke Kurator yang notabene mengurus terkait pailitnya PT. Kertas Leces,” jelentrehnya. (*)
Editor : Muhammad Fahmi