KANIGARAN, Radar Bromo– Akibat peraturan baru tentang pencairan bantuan operasional pendidikan (BOP), puluhan PAUD di Kota Probolinggo belum bisa menerima BOP PAUD 2025.
Total ada 67 PAUD yang belum menerima BOP hingga kini.
Kondisi itu menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Probolinggo saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (23/10). Sebab, ratusan lembaga PAUD lain di kota sudah menerima BOP.
Usut punya usut, penyebabnya karena puluhan lembaga PAUD di bawah Yayasan Dharma Wanita tersebut, belum masuk dalam akta pendirian yayasan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo yang melakukan pendampingan, meminta semua PAUD penerima BOP harus tercantum dalam akta pendirian Yayasan.
Namun, 67 PAUD itu belum bisa memenuhi persyaratan itu. Sehingga, puluhan PAUD itu belum bisa menerima BOP hingga kini.
Anggota Komisi I, Sibro Malisi mengatakan, di Kota Probolinggo tercatat ada 238 lembaga PAUD.
Selama proses pencairan BOP, ratusan lembaga PAUD itu mendapat pendampingan dari Kejari Kota Probolinggo.
Kejari meminta semua lembaga PAUD yang menerima BOP harus masuk dalam daftar akta pendirian Yayasan. Baru BOP bisa dicairkan.
”Ternyata, dari 238 PAUD se Kota Probolinggo, ada 67 PAUD di bawah Yayasan Dharma Wanita yang belum masuk dalam akta pendirian Yayasan. Sehingga, BOP 67 lembaga PAUD tersebut belum dapat dicairkan,” terangnya.
Kalau memaksa dicairkan, menurut Sibro, dikhawatirnya akan menjadi temuan. Karena itulah menurutnya, Komisi I berusaha mencari jalan keluar atas masalah ini dengan menggelar RDP.
Sebab, belum diterimanya BOP ini memberikan dampak negatif pada para guru PAUD.
Ratusan guru PAUD yang mengajar di 67 lembaga itu, belum menerima honor atau gaji hingga saat ini.
“Salah satu peruntukkan BOP adalah membayar honor guru PAUD sebesar Rp 600 ribu tiap guru per bulan. Nilai BOP yang diterima PAUD tidak sama, tergantung jumlah siswanya. Nilai BOP per siswa sebesar Rp 25 ribu,” ujarnya.
Jalan keluar dari masalah ini menurut Sibro, yaitu harus memasukkan 67 PAUD itu dalam akta pendirian Yayasan. Mau tidak mau, 67 PAUD tersebut harus segera mengurus perubahan akta pendirian Yayasan Dharma Wanita. Hanya saja kendalanya, banyak pengurus yayasan yang sudah tidak aktif.
”PAUD lain BOP-nya sudah cair, karena sudah tercantum di dalam akta pendirian Yayasan masing-masing. Kalau 67 lembaga PAUD ini, memang ada di bawah satu yayasan. Yaitu Yayasan Dharma Wanita,” terangnya.
Pj Sekda Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo saat ditemui menerangkan, saat ini memang ada aturan baru yang diterapkan untuk mencairkan BOP PAUD.
Yaitu, lembaga PAUD penerima BOP harus masuk dalam akta pendirian yayasan.
“Jadi kendalanya bukan di Pemkot Probolinggo atau di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Tetapi, karena ada peraturan baru,” lanjutnya.
Solusinya, menurut Tyok (panggilannya), 67 lembaga PAUD tersebut harus segera mengajukan perubahan akta pendirian yayasan.
Melalui perubahan itu, nantinya nama-nama 67 lembaga PAUD itu dimasukkan dalam akta pendirian yayasan.
”Solusinya mudah. Tinggal mengajukan perubahan akta pendirian yayasan. Kemudian, memasukkan semua lembaga PAUD di dalamnya. Sekarang tinggal yayasannya didorong untuk mengubah akta pendirian itu,” terangnya.
Diperkirakan, jumlah guru yang belum gajian itu ada ratusan orang. Jika diperkirakan satu lembaga PAUD punya dua orang guru saja, maka ada 134 guru PAUD yang belum gajian atau belum menerima honor. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi