SURABAYA, Radar Bromo - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMP Islam (SMPI) Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, terus bergulir.
Dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa AW, 43 yang saat itu merupakan bendahara yayasan, dituntut dengan pidana kurungan 4,5 tahun.
Warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, itu juga diminta membayar denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
JPU Kejari Kabupaten Probolinggo yang menuntutnya, juga meminta terdakwa membayar uang pengganti Rp 583.153.266, Selasa (21/10).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, dalam persidangan diketahui AW menggunakan anggaran pembangunan gedung tidak sesuai peruntukannya.
Modus yang dilakukan di antaranya memalsukan SPj dan merekayasa LPj.
Kemudian melakukan mark up harga dan jumlah pembelian barang saat proses pembangunan gedung sekolah.
AW juga menggunakan nama orang tua siswa menjadi pekerja dalam kegiatan pembangunan SMPI Ulul Albab. Perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 583.153.266,96.
“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam saat persidangan memenuhi dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo 18 UU Tipikor,” katanya saat dikonfirmasi Rabu (23/10).
Perkara ini berawal tahun 2021 saat SMPI Ulul Albab mengajukan anggaran sebesar Rp 1.085.815.000 kepada Biro Kesra Pemprov Jawa Timur untuk pembangunan gedung. Proposal usulan pembangunan gedung tersebut kemudian diproses.
Pada 2022, SMPI Ulul Albab menerima anggaran hibah sebesar Rp 877.424.000. Namun, dalam pelaksanaannya anggaran yang diberikan diduga tidak sama dengan realisasi yang ada di lapangan.
Kejari Kabupaten Probolinggo kemudian menuntut terdakwa dengan pidana badan 4 tahun dan 6 bulan. Lalu denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Terdakwa juga membayar uang pengganti Rp 583.153.266 atau sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Subsider harta benda disita subsider pidana penjara 2 tahun,” terangnya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi