Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usai Minta Maaf Terbuka, Begini Kelanjutan Proses Hukum Pemuda yang Hujat Demo Santri di Probolinggo

Inneke Agustin • Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:55 WIB

 

Suasana pertemuan perwakilan PCNU Kota Probolinggo bersama Fadil (dua dari kanan). (Inneke Agustin/ Radar Bromo)
Suasana pertemuan perwakilan PCNU Kota Probolinggo bersama Fadil (dua dari kanan). (Inneke Agustin/ Radar Bromo)

KANIGARAN, Radar Bromo-Sultan Alif Muhammad Fadilah, 26 pemuda asal Wiroborang, Kota Probolinggo yang menghujat demo santri bela kiai di gedung DPRD telah diamankan polisi. Ia juga sudah membuat permintaan maaf terbuka di kantor PCNU Kota Probolinggo.

Meski permintaan maafnya diterima. Namun, hal itu tak serta merta membuat proses hukumnya dihentikan.

Sekretaris PCNU Kota Probolinggo, Moh. Ilyas Rolis menegaskan, ucapan Fadil dalam video tersebut jelas masuk kategori hujatan dan ujaran kebencian. Bukan kritik.

“Video itu berisi hinaan kasar terhadap pesantren, kiai, dan organisasi keagamaan. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Banser dan Pagar Nusa segera berkoordinasi dengan polisi untuk menemukan pelaku,” jelas Ilyas.

Setelah difasilitasi pihak kepolisian menurutnya, akhirnya dilakukan pertemuan (tabayun). Antara pelaku, tokoh ulama, dan aparat kepolisian.

Dalam forum itu, Fadil menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh NU secara terbuka.

“Permintaan maaf kami terima, tetapi proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja,” jelas Ilyas.

Restorative justice belum menjadi opsi karena status ABK-nya masih perlu dibuktikan secara medis oleh pihak berkompeten,” imbuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pemilik akun untuk klarifikasi. Setelah itu, kami memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan para tokoh agama untuk tabayun,” ujarnya.

Zaenal menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan NU Kota Probolinggo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

“Kami masih mendalami kasus ini. Ada beberapa hal yang masih perlu kami kaji,” jelasnya.

Diketahui, saat ribuan santri protes dan menggelar demo di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, atas program Xpose Uncensored, Sultan Alif Muhammad Fadilah, 26, malah bersikap sebaliknya.

Melalui akun TikTok dan Instagram miliknya, dia menunjukkan sikap berseberangan. Video itupun langsung viral dan menimbulkan keresahan.

Dalam akunnya itu, Fadil menanggapi aksi damai ribuan santri di halaman DPRD Kabupaten Probolinggo yang dilakukan, Minggu (19/10).

Namun, tanggapannya disampaikan dengan kalimat-kalimat yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap pesantren, kiai, santri, serta organisasi keagamaan. Khususnya Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Video itupun dengan cepat viral di berbagai platform. Sejumlah pihak menilai ucapan Fadil bukan bentuk kritik konstruktif, melainkan hinaan yang dapat memecah kerukunan sosial dan keagamaan.

Bahkan LBH Ansor Kota Probolinggo dan LBH NU langsung melaporkan akun milik Fadil itu ke Polres Probolinggo Kota. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#hujat #trans7 #Xpose Uncensored #demo santri #uu ite #probolinggo #ujaran kebencian