Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penutupan Mie Gacoan Probolinggo Diperpanjang 14 Hari, Izin Penjualan Online Ditolak

Arif Mashudi • Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:30 WIB

MASIH TUTUP: Mie Gacoan Probolinggo masih ditutup sementara karena perizinannya belum tuntas.
MASIH TUTUP: Mie Gacoan Probolinggo masih ditutup sementara karena perizinannya belum tuntas.
 

KANIGARAN, Radar BromoPenutupan sementara Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo, tidak hanya berlaku untuk aktivitas di gerainya. Pemkot Probolinggo juga tidak mengizinkan Mie Gacoan membuka penjualan secara online.

PT Pesta Pora Abadi (PPT) yang menaungi Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo, ternyata mengajukan izin aktivitas penjualan online.

Izin ini diajukan karena aktivitas di gerainya yang ada di Jalan Suroyo, ditutup sementara selama sebulan.

Namun, Pemkot Probolinggo bergeming. Pengajuan izin aktivitas penjualan online itu ditolak.

Bahkan, penghentian sementara aktivitas usaha Resto Mie Gacoan diperpanjang selama 14 hari.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, sesuai ketentuan memang tidak boleh ada aktivitas apapun di gerai Resto Mie Gacoan. Aktivitas dihentikan sementara, selama syarat perizinan belum lengkap.

Penghentikan sementara itu berlaku juga untuk aktivitas penjualan online.  Karena itu, pengajuan atau permohonan Resto Mie Gacoan untuk berjualan secara online juga ditolak.

”Pihak PT PPA mengajukan permohonan untuk membuka aktivitas usaha online sementara wkatu. Tapi permohonan itu tidak bisa diterima. Semua aktivitas usaha, belum boleh dilakukan selama syarat perizinan belum lengkap. Baik itu secara offline, mapun online,” katanya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo Imam Cahyadi menambahkan, penghentian aktivitas usaha Resto Mie Gacoan sudah lewat 30 hari.

Namun, manajemen resto belum juga melengkapi syarat perizinan yang diwajibkan.

Karena itu, pemkot memperpanjang penutupan sementara aktivitas usaha Resto Mie Gacoan selama 14 hari ke depan. Dimulai sejak 22 Oktober 2025.

Perpanjangan itu merupakan bentuk toleransi pemkot pada pengusaha. Harapannya, dalam waktu 14 hari itu pihak manajemen bisa memenuhi semua syarat perizinan yang dibutuhkan.

”Ada perpanjangan waktu penghentian sementara aktivitas usaha Resto Mie Gacoan selama 14 hari kerja yaitu mulai tanggal 22 Oktober 2025. Harapannya, manajemen Mie Gacoan bisa segera memenuhi semua ketentuan sesuai aturan berlaku,” harapnya.

Selama syarat perizinan belum dipenuhi, maka tidak boleh ada aktivitas usaha apapun di lokasi Resto Mie Gacoan. Termasuk, penjualan online.

”Penjualan secara online dan offline tidak dibolehkan selama perpanjangan waktu penghentian sementara,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#perizinan #penjualan online #PT Pesta Pora Abadi #Mie Gacoan #probolinggo #jalan suroyo