PROBOLINGGO, Radar Bromo–Saat ribuan santri protes dan menggelar demo di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, atas program Xpose Uncensored di Trans7, Sultan Alif Muhammad Fadilah, 26, malah bersikap sebaliknya.
Melalui akun TikTok dan Instagram miliknya, dia menunjukkan sikap berseberangan. Video itupun langsung viral dan menimbulkan keresahan.
Dalam akunnya itu, Fadil menanggapi aksi damai ribuan santri di halaman DPRD Kabupaten Probolinggo yang dilakukan, Minggu (19/10).
Namun, tanggapannya disampaikan dengan kalimat-kalimat yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap pesantren, kiai, santri, serta organisasi keagamaan. Khususnya Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.
Video itupun dengan cepat viral di berbagai platform. Sejumlah pihak menilai ucapan Fadil bukan bentuk kritik konstruktif, melainkan hinaan yang dapat memecah kerukunan sosial dan keagamaan.
Bahkan LBH Ansor Kota Probolinggo dan LBH NU langsung melaporkan akun milik Fadil itu ke Polres Probolinggo Kota.
Unggahan lelaki itu dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya konten video yang dianggap menyudutkan organisasi NU dan dunia pesantren.
Polres Probolinggo Kota pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan tersebut. Dan Senin (20/10), Fadil diamankan ke Mapolresta.
Sehari setelahnya, yaitu Selasa (21/10), Fadil menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di kantor PCNU Kota Probolinggo. Permintaan maaf itu disampaikan dalam forum tabayyun.
Malam itu, PCNU Kota Probolinggo mengundang Fadil untuk tabayyun. Dia datang bersama ibunya, Mujiati, 52.
Sejumlah pengurus PCNU Kota Probolinggo hadir. Termasuk pengurus MUI dan GP Ansor Kota Probolinggo.
Dalam forum itu, Fadil mengaku menyesal atas tindakannya. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada para kiai, santri, pondok pesantren, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan masyarakat luas.
“Saya menyadari kesalahan saya karena telah menyampaikan ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, dan membuat kegaduhan melalui media sosial. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi,” ujar Fadil. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi