JAKARTA, Radar Bromo-Ribuan eks karyawan PT Kertas Leces (PTKL) Probolinggo terus memperjuangkan haknya. Tak hanya mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo. Mereka juga menempuh langkah hukum.
Selasa (21/10), sebanyak 1.900 eks-karyawan PT KL (Persero) (Dalam Pailit) resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor Perkara 761/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Oktober 2025.
Perkara ini telah terdaftar tanggal 20 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara: …. Pdt/.G/2025/PN. Jkt.Pst, dan dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT. Kertas Leces (PAKAR-AKRAB), melalui Kantor Hukum ENP & Rekan, dengan Eko Novriansyah Putra, S.H. sebagai Kuasa Hukumnya.
Latar Belakang Kasus
PT Kertas Leces merupakan salah satu BUMN pertama di Indonesia yang dinyatakan secara hukum oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Pasca putusan pailit, Tim Kurator menemukan 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektar sebagai boedel pailit, dengan nilai aset diperkirakan mencapai ±Rp700 miliar (hasil appraisal 2022).
Namun, hingga kini sertifikat-sertifikat tersebut belum diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Tim Kurator, meskipun telah ada penetapan Hakim Pengawas dan surat resmi Kemenkeu (S-934/KN.5/2019) yang mengakui kewajiban penyerahan.
Akibatnya, proses lelang tidak dapat dilakukan, dan hak normatif 1.900 pekerja senilai Rp145.900.000.000,- tidak pernah diterima oleh para buruh yang telah puluhan tahun mengabdi.
Selama lebih dari sepuluh tahun penantian, 312 eks-karyawan PTKL disebut-sebut telah meninggal dunia tanpa sempat menerima hak mereka.
“Selama 13 tahun kami menunggu. Saya kehilangan rekan kerja—312 orang telah pergi sebelum menerima haknya. Anak saya terpaksa berhenti sekolah karena biaya. Kami butuh keadilan, bukan janji yang tak kunjung ditepati,” ujar Asmawi, salah satu perwakilan eks-karyawan dalam rilis yang diterima Jawa Pos Radar Bromo.
Aspek Hukum dan Substansi Gugatan Dalam gugatannya, para eks-karyawan menegaskan bahwa tindakan Menteri Keuangan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Sejumlah hal dinilai jadi landasannya. Yakni, lantaran perbuatan melanggar hukum berupa penahanan atau penundaan penyerahan aset boedel pailit.
Pemerintah juga dinilai melakukan kelalaian administratif dalam melaksanakan putusan dan kewenangan negara.
Selanjutnya, timbulnya kerugian materiil dan immateriil bagi para pekerja. Terakhir, adanya hubungan kausal langsung antara tindakan Tergugat dan penderitaan para penggugat.
Pada Petitum Gugatan (Inti Tuntutan) dalam berkas gugatan, penggugat juga memohon Majelis Hakim untuk memenuhi sejumlah tuntutan ini:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat (Menteri Keuangan RI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata karena telah lalai dan tidak menyerahkan 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektar yang merupakan boedel pailit PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) kepada Tim Kurator untuk pemberesan terhadap 1.900 eks Karyawan;
- Menghukum Tergugat untuk memfasilitasi dan menuntaskan sisa hak pembayaran hak-hak eks- karyawan Leces sebesar Rp145.900.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan cara Mencarikan dana talangan atau kebijakan anggaran alternatif lainnya yang dimungkinkan untuk membayarkan terlebih dahulu secara lunas Hak tagih 1.900-an eks-Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) sebesar 145,9 M. Yang kemudian selanjutnya atas hak tagih yang sudah ditalangi tersebut beralih menjadi hak negara/pemerintah dan menjadi bagian dalam proses Penuntasan selanjutnya, sesaat seketika secara luna setelah putusan ini diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian IMMATERIAL berupa kompensasi moral simbolik sebesar Rp1 (satu rupiah) untuk setiap eks karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (dalam Pailit) berjumlah 1.900 oorang eks Karyawan. Yakni: 1.900 × Rp1 = Rp1.900 (Seribu Sembilan Ratus Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media nasional dan daerah online kepada Para Eks-Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) yang selama ini telah mendukung dan memuat pemberitaan tentang nasib penantian eks Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit), selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk perjuangan keadilan dan tanggung jawab negara, bukan gugatan finansial.
“Kami tidak menggugat untuk memperkaya siapa pun. Kami menggugat untuk menegakkan hak paling normative para eks Karyawan dan puluhan ribu keluraganya yang seharusnya telah diterima 13 tahun lalu,” ujar Eko Novriansyah Putra, S.H. – Kuasa Hukum Penggugat (Kantor Hukum ENP & Rekan)
“Negara tidak boleh diam ketika rakyatnya — para pekerja yang mengabdi di BUMN — dibiarkan menunggu hak selama lebih dari satu decade,” bebernya.
Soal nilai gugatan yang hanya Rp 1 perak, hal itu pun bukannya tanpa pertimbangan.
“Nilai gugatan kami hanya 1 (satu) rupiah perak saja, tapi nilainya lebih besar dari sekadar uang: ini tentang rasa keadilan dan kewajiban negara,” imbuh Eko.
Eko Novriansyah, yang sudah hampir 10 tahun mengawal perkara ini secara probono menambahkan, perkara ini hanya memerlukan goodwill dari Negara, yang tidak dilakukan di era sebelumnya.
Perubahan menteri keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan bisa menyalakan lagi harapan itu.
“Setelah sekian lama diabaikan oleh kebijakan sebelumnya pada era Menteri Sri Mulyani, kini momentum perubahan ada di tangan Menteri Purbaya,” jelasnya.
“Kami percaya beliau memiliki integritas dan keberpihakan pada kemanusiaan. Hanya dengan satu keputusan politik — penyerahan sertifikat boedel pailit — ribuan keluarga bisa punya harapan kembali,” imbuhnya.
Para eks-karyawan disebutkan Eko, tidak menuntut uang lebih dari negara. Melainkan penuntasan hak yang paling dasar atas Gaji Terhutang dan Pesangon mereka dan moralitas pemerintahan terhadap warganya sendiri, terlebih terhadap pekerjanya sendiri. (mie)
Editor : Muhammad Fahmi