KANIGARAN, Radar Bromo–Sudah 30 hari Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo ditutup sementara. Meski sudah menyelesaikan analisis dampak lalu lintas (andalalin), namun, manajemen PT Pesta Pora Abadi (PPA) ternyata belum juga memenuhi semua syarat izin beroperasi. Sehingga, izinnya terancam dicabut.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi menerangkan, penutupan sementara resto Mie Gacoan sudah memasuki 30 hari.
Selama penutupan sementara itu, manajemen Mie Gacoan ternyata belum bisa memenuhi sembilan item syarat teknis sertifikat layak fungsi (SLF).
”Selama 30 hari penutupan sementara itu, manajemen Resto Mie Gacoan belum dapat memenuhi syarat teknis perizinan SLF. Total ada sembilan item,” terangnya.
Selanjutnya, kepala daerah punya wewenang untuk memutuskan kebijakan apa yang akan diberikan. Dalam hal ini, menurutnya, Wali Kota Probolinggo dapat mencabut izin Resto Mie Gacoan.
”Karena dalam waktu 30 hari yang diberikan, manajemen Resto Mie Gacoan belum dapat penuhi syarat teknis perizinan, maka kepala daerah berhak mencabut izin operasi Resto Mie Gacoan,” lanjutnya.
Namun, saat ini Wali Kota Probolinggo Aminuddin masih di Jakarta untuk menghadiri beberapa kegiatan.
Karena itu, pihaknya memperpanjang penutupan sementara Mie Gacoan. Sambil menunggu petunjuk dan kebijakan selanjutnya dari Wali Kota.
Rozi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rakor dengan tim untuk membahas syarat izin Resto Mie Gacoan.
Memang, izin Andalalin Resto Mie Gacoan sudah diterbitkan. Namun, sampai sekarang izin SLF belum juga dipenuhi.
Bahkan, sesuai informasi dari Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, ada sembilan item syarat teknis SLF yang belum dipenuhi oleh manajemen. Sehingga, SLF tersebut tidak dapat diterbitkan.
”Sebenarnya Pemkot Probolinggo sudah memfasilitasi dan memberikan akses untuk melengkapi semua syarat teknis. Tapi manajemen PT PPA dan konsultan kontruksinya belum menindaklanjuti. Sehingga, sembilan item syarat teknis SLF belum dipenuhi,” terangnya.
Purnama Aditya selaku corporate communications manager PT Pesta Pora Abadi mengatakan, saat ini proses pengurusan SLF sedang berproses melalui konsultan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaiannya.
Karena itu, dia berharap Pemkot Probolingo tidak memperpanjang penghentian sementara izin operasional gerai.
Apalagi, penutupan selama satu bulan terakhir itu berdampak cukup besar terhadap ekonomi lokal. Mulai karyawan, pengemudi ojek online, serta UMKM pemasok bahan baku di sekitar Probolinggo.
”Dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah kami penuhi, besar harapan kami Pemkot Probolinggo tidak memperpanjang penghentian sementara operasional gerai,” katanya. (mas/hn)
Kekurangan Syarat Dokumen SLF Resto Mie Gacoan:
- Data Penyedia Jasa Pengkaji Teknis
- Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan
- Data Persetujuan Lingkungan (mengikuti peraturan perundangan yang berlaku)
- Data Identitas Pemilik Bangunan (KTP/KITAS)
- Gambar dan detail teknis penutup
- Gambar dan detail teknis rangka atap
- Gambar dan detail teknis balok
- Perhitungan Teknis Struktur
- Gambar dan detail pencahayaan umum dan pencahanyaan khusus
- Gambar dan detail sumber listrik dan jaringan listrik
- Perhitungan teknis mekanikal, elektrikal, dan plambing