KANIGARAN, Radar Bromo– Izin Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo akhirnya terbit.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo telah mengeluarkan izin Andalalin itu.
Hanya saja, Resto Mie Gacoan belum dapat dibuka kembali, karena harus melengkapi syarat izin lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo Dahroji membenarkan bahwa izin Andalalin Resto Mie Gacoan sudah terbit.
Izin diterbitkan setelah manajemen menyiapkan lahan parkir yang menjadi syarat teknis.
Lahan parkir yang disediakan itu dapat menampung 12 kendaraan roda 4 dan 64 sepeda motor.
”Izin Andalalin Mie Gacoan sudah terbit, karena dokumen sudah memenuhi syarat. Di dalam dokumen sudah menyediakan lahan parkir. Karena lahan parkirnya terbatas, Mie Gacoan harus mengurangi jumlah kursi dan Alhamdulillah mau,” katanya.
Namun, pihaknya tidak bisa memastikan kapan Mie Gacoan bisa beroperasi.
Kewenangan itu menurutnya ada di perizinan (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo, red) atau Satpol PP.
Purnama Aditya selaku Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi mengatakan, izin Andalalin Resto Mie Gacoan telah resmi terbit pada 16 Oktober.
Sebab, pihaknya sudah menyiapkan lahan parkir yang memadai untuk pelanggan.
Selain itu, ada juru parkir yang bertugas penuh waktu. Mereka nanti yang bertugas memastikan agar pelanggan tidak parkir di trotoar atau menggau lalu lintas di sekitar area resto.
Selain itu, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sedang berjalan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyelesaiannya.
Dengan kelengkapan izin yang sedang diproses itu, pihaknya berharap agar Pemkot Probolinggo dapat mempertimbangkan pembukaan kembali segel restoran. Sehingga, restoran dapat kembali beroperasi.
“Penutupan hampir satu bulan terakhir berdampak cukup besar terhadap karyawan lokal, pengemudi ojek online, serta UMKM pemasok bahan baku di sekitar wilayah Probolinggo,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi