KANIGARAN, Radar– Klausul pajak hiburan yang ditambahkan dalam Perda tentang Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), malah menimbulkan masalah baru.
Sebab, draf perda hanya mencantumkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk hiburan sebesar 40 persen.
Angka itu tercantum dalam draf perda yang diajukan ke Kemendagri dan Gubernur Jatim untuk dimintakan nomor registrasi.
Padahal seharusnya, besarnya PBJT hiburan ada dua macam. Ada yang 60 persen dan ada yang 40 persen.
Kesalahan redaksional itu membuat DPRD Kota Probolinggo langsung meradang. Kamis (16/10), Komisi II DPRD Kota Probolinggo langsung menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa OPD untuk membahas masalah itu. Mulai BPPKAD, Bagian Hukum, dan Inspektorat.
Hingga akhirnya terjawab, kesalahan redaksional itu terjadi karena faktor human error.
Terjadi kelalaian dalam penyusunan redaksional draf perda yang diajukan ke Kemendagri dan Gubernur Jatim. ASN yang membuat draf perda itu mencantumkan bahwa tarif PBJT hiburan sebesar 40 persen.
”Ini bukan lagi kelalaian, tapi kecerobohan. Karena draf perda yang diajukan untuk mendapat nomor register, ternyata tidak sama dengan hasil pansus. Terjadi kesalahan pada klausul yang krusial. Yaitu, tarif PBJT hiburan,” terang Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Riyadlus Sholihin Firdaus.
Riyad–panggilannya–menegaskan, pembahasan Raperda atas Perubahan Perda Nomor 4/2023 tentang PDRD itu berlangsung alot. Terutama dalam menentukan tarif PBJT hiburan.
“Sesuai rekomendasi Kemendagri dan Kementerian Keuangan, harus dicantumkan klausul detail tentang tarif pajak hiburan. Dan sesuai dengan undang-undang, tarif PBJT hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen,” tuturnya.
Pansus II bahkan harus melakukan voting internal untuk menentukan tarif PBJT hiburan di Kota Probolinggo.
Hingga akhirnya disepakati, pajak hiburan dibagi dua. Untuk jasa panti pijat dan spa, besarnya pajak 40 persen. Sedangkan untuk diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan lainnya, besarnya pajak 60 persen.
Hasil pembahasan ini telah dibacakan dalam rapat paripurna dan bahkan disepakati dengan penandatanganan bersama antara legislatif dan eksekutif. Ironisnya, menurut Riyad, malah terjadi tragedi.
“Dalam draf perda yang diajukan ke Kemendagri dan Gubernur Jatim, klausul ini malah dijadikan satu. Pajak panti pijat, spa, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan lainnya ditulis hanya 40 persen,” terangnya.
Anggota Komisi II DPRD Tri Atmojo Adip Susilo menegaskan, harus segera diambil langkah.
Sebab, materi tentang pajak hiburan sangat sensitif dan menuai banyak reaksi. Karena itu, dirinya sejak awal mengusulkan tarif PBJT hiburan dibuat maksimal yaitu 75 persen.
”Saya minta segera komunikasikan dengan biro hukum Pemprov Jatim dan Kemendagri. Supaya draf perda tentang tarif PBJT hiburan itu direvisi sesuai hasil pansus dan kesepakatan paripurna,” tegasnya.
Kabid Perbendaharaan di BPPKAD Kota Probolinggo Heri Supriyono saat dikonfirmasi mengakui adanya kesalahan dalam penulisan draf perda yang diajukan ke Gubernur Jatim dan Kemendagri.
Seharusnya tarif PBJT hiburan dibuat dua item, sesuai dengan pembahasan dengan Pansus II.
Namun, yang terjadi memang dijadikan satu klausul dan ditulis 40 persen. Oleh karena itu, pihaknya bersama Bagian Hukum Kota Probolinggo tengah berupaya mengejar draf perda tersebut agar bisa direvisi sebelum terbit nomor registrasinya.
”Insyaallah masih bisa diganti. Karena nomor registrasi draf perda itu juga belum keluar dan belum menjadi perda,” terangnya.
Kabag Hukum pada Setda Kota Probolinggo Aditya Ramadhan Lawado menambahkan, ada dua draf perda yang diajukan nomor registerasinya.
Dan saat ini, yang turun baru satu. Yaitu nomor registrasi Perda tentang Perseroda Bahari Tanjung Tembaga.
Sedangkan Perda tentang Perubahan Perda Nomor /2023 belum turun nomor registrasinya. Sehingga, masih bisa diupayakan untuk diubah klausulnya tentang tarif PBJT hiburan.
”Kami juga sudah komunikasi dengan Kemendagri tentang masalah ini. Pada intinya, masih bisa. Terpenting tarif PBJT minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Komunikasi juga sudah kami lakukan dengan Biro Hukum Provinsi. Kami akan upayakan untuk bisa diubah sesuai hasil pansus,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi