WONOASIH, Radar Bromo - Jalur rel Kereta Api (KA) rawan menjadi target atau sasaran tindakan vandalisme. Selama 2025, PT KAI Daop 9 Jember mencatat ada 12 kasus vandalisme yang membahayakan perjalanan KA dan keselamatan jiwa.
Meski tidak sampai menimbulkan kecelakaan, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat berakibat fatal. Karena itu, jalur KA terus diawasi secara ketat.
Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan berbahaya di jalur KA. Termasuk meletakkan benda asing, seperti batu di atas rel. Peringatan disampaikan menyusul maraknya kejadian vandalisme di sejumlah wilayah kerja Daop 9 Jember.
Sepanjang 2025, tercatat 12 kejadian vandalisme berupa penataan batu di jalur rel KA. Rinciannya, 7 kejadian di Kabupaten Lumajang, 2 di Kota Pasuruan, 1 di Kabupaten Jember, dan 2 di Kabupaten Banyuwangi. Meski tidak sampai menimbulkan kecelakaan, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat berakibat fatal.
“Untuk wilayah Probolinggo, tidak sampai ditemukan adanya kasus vandalisme. Semoga ke depan semua wilayah tidak sampai ditemukan kasus vandalisme di jalur kereta api,” katanya, Rabu (15/10).
Cahyo mengatakan, batu-batu kecil yang terlihat di sepanjang jalur rel, dikenal sebagai balas kricak, memiliki fungsi teknis yang sangat penting. Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta.
Secara teknis, sebaran balas kricak diatur dengan ketat. Baik dari sisi ukuran, kerapatan, hingga kemiringannya. Penataan yang tepat membantu menjaga posisi bantalan rel agar tidak bergeser akibat beban berat dan getaran saat kereta melintas.
“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” jelasnya.
Demi mencegah kasus vandalisme, Cahyo mengaku, telah melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di sejumlah titik rawan. Petugas juga melakukan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada warga di sekitar jalur KA.
“Tindakan menaruh benda apapun di jalur kereta api, merupakan pelanggaran hukum serius dengan sanksi yang tidak main-main. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Ronald Fernando