Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bus Karyawan PT KTI Terobos Palang Pintu Perlintasan Rel KA di Mayangan Probolinggo, Sopir Langsung Dipecat

Inneke Agustin • Kamis, 16 Oktober 2025 | 01:49 WIB

 

MEMBAHAYAKAN: Bus karyawan PT KTI yang menerobos palang pintu perlintasan rel KA JPL 195, Mayangan Probolinggo.
MEMBAHAYAKAN: Bus karyawan PT KTI yang menerobos palang pintu perlintasan rel KA JPL 195, Mayangan Probolinggo.

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Satu unit bus karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Probolinggo nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA). Kala itu, palang pintu ditutup karena KA Logawa relasi Ketapang-Purwokerto akan melintas.

Insiden ini terjadi di perlintasan sebidang JPL 195, Jalan Ikan Kerapu, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (14/10), sekitar pukul 10.20.

Aksi nekat sopir bus karyawan ini sempat terekam kamera warga dan tersebar di dunia maya.

Penjaga JPL 195 saat itu, Aang Sudarmanto, 42, mengaku, sebelum KA melintas, pihaknya telah membunyikan sirine pintu perlintasan sesuai SOP.

Setelah itu, pintu perlintasan perlahan ditutup. Namun, dari utara melaju bus karyawan PT KTI bernopol N 7435 UQ.

Saat pintu telah menutup separo, bus malah banting setir ke kanan, berusaha menerobos palang pintu perlintasan.

“Akhirnya, dia masuk ke perlintasan dan berhenti di sana. Bahkan, palang pintu perlintasan sempat tersenggol bodi bus hingga bergetar,” beber Aang.

“Dia (sopir) memaksa masuk melalui sisi kanan. Kalau melalu sisi kiri, kemungkinan besar palang patah saat itu,” imbuhnya.

Mendapati itu, Aang menginformasikan ke Stasiun Probolinggo.

Akhirnya, sinyal darurat disampaikan ke KA Logawa, sehingga lajunya diperlambat.

Setelah itu, Aang berupaya meminta bus mundur. Namun, pengemudinya enggan mundur.

“Sopirnya malah marah ke saya. Tidak mau mundur, padahal jelas-jelas kereta hendak melintas. Sementara, di dalam bus ada beberapa karyawan sepertinya. Itu kan membahayakan,” ujar pria asal Pasuruan ini.

Sekitar empat menit keduanya beradu argumen. Sampai akhirnya sopir mundur. Dan, KA pun melintas di jalur satu.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menyayangkan masih adanya kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan KA.

“Aturannya sudah jelas. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api. Serta, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” ujarnya.

PT KAI Daop 9 Jember juga mendorong kepolisian dapat menindak tegas tindakan pengemudi kendaraan yang tidak patuh dan disiplin dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengatakan, pihaknya telah mengecek ke lokasi kejadian.

Serta, berkoordinasi dengan petugas palang pintu JPL 195.

“Hari ini (15/10), kami telah memanggil pemilik bus dan sopirnya. Keduanya telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa lagi. Dari pihak PO bus juga telah mengeluarkan sanksi berupa pemecatan sopir tersebut,” ujarnya.

Siswandi juga menyampaikan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas ketika berkendara. Hal ini untuk menjaga keselamatan bersama.

“Bila akan menyeberang perlintasan, perhatikan rambu-rambunya. Jangan sampai malah membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pesannya. (gus/rud)

Editor : Muhammad Fahmi
#bus karyawan #perlintasan rel KA #Mayangan #KTI #palang pintu #KA Logawa #probolinggo