Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengawasan Limbah B3 Harus Diperketat, DPRD Kota Probolinggo Godok Regulasi Spesifik

Arif Mashudi • Rabu, 15 Oktober 2025 | 03:26 WIB
Ilustrasi Lmbah B3
Ilustrasi Lmbah B3

KANIGARAN, Radar Bromo - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih menjadi persoalan serius bagi lingkungan di Kota Probolinggo. Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Kota Probolinggo. Sebab, sejauh ini Kota Mangga, belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengolahan limbah B3.

Kini, DPRD Kota Probolinggo tengah menyusun regulasi untuk memperkuat pengelolaan sampah berbahaya. Selasa (14/10), mereka menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, pengawasan pengelolaan sampah limbah B3 harus lebih ditingkatkan. Karena, limba B3 sangat berbahaya dan butuh pengelolaan tersendiri. Karena itu, untuk memperkuat pengawasan, dibutuhkan regulasi, berupa perda.

“Raperda ini (pengolahan sampah spesifik) dibuat untuk memperkuat perlindungan lingkungan dari limbah berbahaya. Peraturan ini penting, karena limbah B3 memiliki dampak langsung terhadap kesehatan masyarakat,” katanya.

Uji publik Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, tidak hanya melibatkan DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Komisi III juga menghadirkan Paguyuban Peduli Sampah. Forum ini menjadi wadah untuk menampung masukan dari berbagai pihak sebelum raperda masuk ke tahap pembahasan resmi.

Muchlas menerangkan, peraturan yang ada di Kota Probolinggo, saat ini belum mengatur secara spesifik terkait pengelolaan sampah berbahaya. Perda Nomor 5/2010 hanya mengatur pengelolaan sampah umum. Tanpa menyinggung kategori limbah beracun secara mendalam.

Penyusunan raperda juga disinergikan dengan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satunya melalui pembangunan fasilitas tempat pengolahan sampah spesifik (SPSS) di kawasan TPA Ungup-Ungup, Kelurahan Tisnonegaran.

“SPSS ini akan berfungsi menampung dan memproses limbah berbahaya sebelum dikirim ke tempat pengolahan akhir sesuai prosedur. Kami ingin memastikan pengelolaan limbah berbahaya dilakukan secara aman dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Kabid Penanganan Sampah pada DLH Kota Probolinggo Gigih Ardityawan Pratama mengatakan, SPSS menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan limbah B3 di Kota Prboolniggo. Sistem transportasi limbah nantinya akan menggunakan jasa transporter resmi yang sudah tersertifikasi. Dengan demikian, pengangkutan limbah beracun tidak lagi dilakukan secara sembarangan seperti yang masih terjadi di beberapa daerah.

“Setiap limbah berbahaya akan dikumpulkan di satu titik agar bisa dikelola lebih aman dan efisien. Perda ini penting untuk pengawasan dalam pengelolaan sampah spesifik,” teranngya.

Ketua Paguyuban Peduli Sampah Probolinggo Saifudin, mengatakan pentingnya perda tentang pengelolaan sampah spesifik atau limbah B3. Ke depan, perlu menekankan pentingnya penegakan hukum dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, keberhasilan pengelolaan sampah spesifik tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran warga dan ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran lingkungan.

“Kami mendukung penuh langkah baik penyusunan perda tentang pengolahan sampah spesifik. Paling penting lagi penerapan di lapangannya nantinya,” katanya. (mas/rud)

Editor : Ronald Fernando
#lingkungan #bahan berbahaya #limbah #B3 #probolinggo #beracun